Bagikan:

KUPANG - Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Bungtilu Laiskodat melaporkan Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) NTT Alfred Baun ke Polda NTT atas dugaan pencemaran nama baik.

"Kasus ini sudah kami laporkan ke Polda NTT karena terlapor melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat," kata Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTT Alex Lumba di Kupang dikutip Antara, Kamis, 5 Agustus.

Alex Lumba yang didampingi Kepala Biro Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Provinsi NTT Marius Ardu Jelamu mengatakan bahwa secara resmi laporan pada tanggal 26 Juli 2021 dengan laporan polisi Nomor:LP/B/231/VII/Res.1.14/2021/ SPKT Polda NTT.

Menurut dia tindakan hukum dilakukan karena pernyataan Ketua Araksi NTT Alfred Baun yang dilansir sejumlah media daring di NTT itu Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat dan DPRD dengan sebutan namkak atau menganga dalam kaitan dengan rencana pinjaman untuk pemulihan ekonomi (PEN) sebesar Rp492 miliar pada PT SMI sebagai bentuk penghinaan.

Dia menilai pernyataan Alfred Baun yang juga merupakan mantan anggota DPRD Provinsi NTT itu tidak beretika karena menyerang Viktor Bungtilu Laiskodat dalam kapasitas sebagai Gubernur NTT maupun secara pribadi.

"Dana itu masih dalam rencana usulan dan sedang dalam proses di DPRD Provinsi NTT. Bagaimana mungkin dia (Alfred Baun) mengatakan ada ketidak jujuran dan niat mencuri uang negara," kata Alex Lumba.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi NTT menyerahkan sepenuhnya proses hukum tersebut kepada Polda NTT.

Sementara itu, Kepala Biro Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Provinsi NTT Marius Ardu Jelamu mengatakan bahwa laporan itu untuk meluruskan serta pembelajaran kepada masyarakat di provinsi berbasis kepulauan ini agar kritikan yang dilakukan sifatnya membangun.