Bagikan:

BANJARMASIN - Sebanyak 363 personel TNI-Polri mengamankan rapat pleno penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) terpilih yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu, 4 Agustus di Banjarmasin.

"Selain memastikan keamanan terjaga, petugas juga mengawal protokol kesehatan agar diterapkan secara ketat," Karo Ops Polda Kalsel Kombes Nur Subchan di Banjarmasin dikutip Antara, Selasa, 3 Agustus.

Menurut dia, Kota Banjarmasin saat ini menerapkan PPKM level IV yang harus dipatuhi semua pihak untuk tidak mengadakan acara mengundang banyak orang.

Karena itu, Subchan memastikan rapat pleno benar-benar dibatasi undangan yang boleh hadir langsung di ruangan pada sebuah hotel di Banjarmasin itu.

"Hanya pihak-pihak yang diundang KPU saja yang boleh masuk. Itu pun jumlahnya sangat terbatas. Kami minta KPU menyiapkan tes antigen," jelasnya.

Subchan pun mengingatkan paslon terpilih atau tim pemenangan untuk tidak membawa massa atau simpatisan, sehingga tidak terjadi kerumunan yang tak perlu.

"Kami imbau agar tidak ada euforia berlebihan. Jangan ada pesta kemenangan dan sebagainya. Mari kita jaga kondusifitas daerah terlebih saat ini masih pandemi," katanya.

Mahkamah Konstitusi telah memutuskan untuk tidak melanjutkan persidangan perkara yang dimohonkan oleh paslon urut 2 H Denny Indrayana-H Difriadi (H2D) ke tahapan sidang pemeriksaan.

MK juga menguatkan keputusan KPU Provinsi Kalsel Nomor 37/PL.02.6-Kpt/63/Prov/VI/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan MK Nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021 Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel Tahun 2020.

Selanjutnya MK memerintahkan termohon (KPU Kalsel) untuk menetapkan paslon terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel Tahun 2020 yaitu paslon nomor urut 1, H Sahbirin Noor-H Muhidin.