Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut pemberian kepada Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin yang diduga berasal dari pihak selain tersangka. Ada 14 saksi yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik pada Kamis, 31 Oktober kemarin.

"Saksi-saksi yang hadir didalami terkait dengan alur pemberian uang dari tersangka pemberi ke gubernur dan pemberian kepada gubernur dari pihak-pihak lainnya," kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 1 November.

Budi menyebut para saksi yang sudah diperiksa berinisial D, PSH, O, MYR, DD, DDG, NHF, MA, AR, IS, MS, M, SH, dan Halimah. "Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Provinsi Kalsel," ungkapnya.

Sementara dari informasi yang diperoleh, mereka adalah Darmadiansyah atau Mahdi dan Opan selaku Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel; Prawiro Setio Hadi selaku ajudan atau supir Paman Birin; Muhammad Yose Rizal selaku supir Paman Birin; Didi dan Maulana yang merupakan staf Paman Birin; dan Dudung selaku ajudan Paman Birin.

Kemudian turut diperiksa juga Nur Huda Fikri selaku Kepala Bidang Pendistribusian Baznas Kalsel; Muhammad Arsyad yang merupakan staf Perencanaan Keuangan dan Pelaporan Baznas Provinsi Kalsel; Ahmad Rafi'ie selaku Wakil Ketua III Bidang Perencanaan Keuangan dan Pelaporan Baznas Kalsel; Irhamsyah Safari yang merupakan Ketua Baznas Kalsel; Marwah Sriningsih selaku pegawai pada Biro Kesra Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan; Septa Hindarto; dan Halimah yang merupakan staf keuangan CV Jasa Abadi Mandiri.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025. Penetapan ini diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu, 6 Oktober.

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin menjadi tersangka penerima suap bersama empat orang lainnya. Ia ditetapkan bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sehingga, total ada tujuh tersangka.

Pemberian ini dilakukan setelah Sugeng dan Andi mendapatkan tiga proyek di Kalsel. Rinciannya:

1. Pembangunan Lapangan Sepak Bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT WKM (Wismani Kharya Mandiri) dengan nilai pekerjaan Rp23 miliar;

2. Pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (Haryadi Indo Utama) dengan nilai pekerjaan Rp22 miliar;

3. Pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih CV BBB (Bangun Banua Bersama) dengan nilai pekerjaan Rp9 miliar.

Total dari tujuh tersangka, hanya Paman Birin yang belum ditahan. Tapi, KPK sudah minta Ditjen Imigrasi untuk mencegahnya ke luar negeri selama enam bulan.