JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tugas mereka tetap berjalan meski pandemi COVID-19 terjadi. Namun, strategi pemberantasan korupsi mulai dari pencegahan, penindakan, dan pendidikan antikorupsi tetap butuh penyesuaian teknis dalam pelaksanaannya.
"Melihat kasus positif COVID-19 yang masih relatif tinggi hampir di seluruh wilayah Indonesia, tak terkecuali yang menimpa beberapa pegawai KPK, mengharuskan kami menyesuaikan kondisi tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang dikutip Senin, 2 Agustus.
Komisi antirasuah, sambungnya, memang mengurangi mobilitas pegawai untuk turun langsung ke lapangan. Hanya saja, kondisi tersebut tidak membatasi tim lapangan KPK untuk mencari barang bukti.
Sebab, proses pengusutan kasus korupsi tetap harus berjalan dan tak bisa dilakukan secara daring.
"Pada proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan suatu perkara, ada beberapa hal yang tetap butuh tim KPK turun langsung ke lapangan. Misalnya, untuk menghimpun keterangan dan alat bukti," ujar Ali.
"Dalam situasi pandemi dan keterbatasan personel KPK ini, kami memastikan pemberantasan korupsi tetap berjalan," imbuhnya.
BACA JUGA:
Lebih lanjut, Ali juga memastikan pihaknya tetap melakukan rangkaian persidangan mulai dari pembacaan dakwaan terhadap pelaku korupsi hingga putusan. Seluruh kegiatan ini, kata dia, dilaksanakan secara daring akibat pandemi.
"Kami juga tetap melakukan upaya-upaya penyelidikan dan penyidikan melalui case building guna mengungkap terangnya suatu perkara," ungkapnya.
"Pada waktunya, KPK akan sampaikan setiap perkembangannya kepada masyarakat," pungkasnya.