Bagikan:

JAKARTA - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa tiga staf Benny Tjokrosaputro sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri.

"Para saksi diperiksa terkait pendalaman keterlibatan pihak lain," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Antara, Jumat, 30 Juli. 

Ketiga saksi yang diperiksa tersebut, yakni inisial LA, JI dan RM. Pada Kamis, 29 Juli kemarin, penyidik juga memeriksa satu saksi yakni HS selaku Direktur Keuangan PT Rimo Internasional Lestari Tbk terkait pendalaman keterlibatan pihak lain.

Belum lama ini, Kejagung RI telah mengumumkan sepuluh tersangka korporasi manajer investasi (MI), yakni PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM, PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.

Penyidik juga telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahan II untuk dua tersangka Asabri, yakni Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Keduanya juga merupakan tersangka dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya.

Penyerahan tahap II kedua tersangka ini menyusul tujuh tersangka lainnya yang telah dilimpahkan tahap II pada akhir Mei 2021 lalu.

Tujuh tersangka lain dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 miliar itu adalah mantan Direktur Utama ASABRI, yaitu Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya.

Sementara sisanya adalah Direktur Keuangan ASABRI 2008-2014 Bachtiar Effendi, Direktur ASABRI 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi ASABRI 2012-2017 Ilham W Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

Leonard menambahkan, karena tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, setelah surat dakwaan disusut segera disidangkan.

"Dakwaan sebagaimana rilis kami terkait penyerahan tahap II sedang dipersiapkan para Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya karena telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, penangannya maka selanjutnya pemberitaan terkait persidangannya ada pada Kajari Jakarta Timur maupun Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta," kata Leonard.