Kemenkes: Anak-anak Boleh Terima Vaksin COVID-19, Target Sasaran Bertambah Jadi 208 Juta Orang
Ilustrasi (Foto: Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Juru Bicara Vaksin COVID-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan target vaksinasi COVID-19 kini bertambah. Penambahan terjadi karena saat ini anak dan remaja sudah diperbolehkan menerima suntikan vaksin.

Hal ini dilakukan pemerintah sebagai upaya memberikan perlindungan bagi anak dan remaja di tengah pandemi COVID-19.

"Target capaian herd immunity kita bertambah dari sebelumnya 181,5 juta sasaran menjadi 208 juta sasaran karena sudah boleh memvaksinasi anak dan remaja usia 12-17 tahun," kata Nadia dalam keterangan tertulis yang dikutip Jumat, 23 Juli.

Dia mengatakan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi anak dan remaja akan dilakukan di fasilitas kesehatan dan sekolah.

"Kita bekerja sama dengan sekolah-sekolah untuk memberikan layanan vaksinasi. Distribusi vaksin yang saat ini dilakukan juga sudah termasuk untuk alokasi vaksinasi remaja kita," ungkap Nadia.

Lebih lanjut, dia berpesan kepada orang tua untuk selalu menjaga anaknya dengan menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, dia meminta anak maupun remaja tak diajak atau dibiarkan berpergian ke luar rumah.

"Anak-anak jangan dihadapkan pada risiko penularan COVID-19 seperti dibawa melakukan perjalan, diajak makan di luar rumah. Kita tahu risiko penularan itu sangat besar saat beraktivitas di luar rumah," tegasnya.

Sebelumnya, Kemenkes sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/1/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan Serta Masyarakat Umum Lainnya dan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Bagi Anak Usia 12-17 Tahun.

Dalam edaran tersebut, pelaksanaan vaksinasi anak 12-17 tahun dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di sekolah/madrasah/pesantren, berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan kanwil/kantor Kemenag setempat untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan.

Mekanisme skrining, pelaksanaan, dan observasi pada anak sama seperti vaksinasi pada usia di atas 18 tahun.

Peserta vaksinasi harus membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak. Kemudian, pencatatan dalam aplikasi PCare vaksinasi dimasukkan pada kelompok remaja.

Vaksinasi pada anak menggunakan vaksin Sinovac dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian dengan jarak atau interval minimal 28 hari. Kemenkes menargetkan ada 32,6 juta anak 12-17 tahun yang divaksinasi.