JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menilai penyelesaian Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi sangat krusial.
Regulasi dalam RUU ini akan menjadi titik tolak berbagai aturan teknis terkait keamanan data digital.
"Semakin lama pembahasannya, apalagi kalau sampai tidak jadi, maka akan membuka celah terjadinya banyak kejahatan data digital sebagaimana baru saja terjadi bocornya 2 juta data nasabah BRI Life," kata Sukamta saat dikonfirmasi di Jakarta, Antara, Jumat, 30 Juli.
Dia menyoroti laporan Bank Dunia pada Kamis, 29 Juli yang berjudul Beyond Unicorns 2021: Harnessing Digital Technologies for Inclusion in Indonesia yang menyebut masih terdapatnya kesenjangan konektivitas dan persoalan keamanan data digital di Indonesia.
Menurut dia, dua persoalan tersebut selama ini terus didorong DPR RI agar segera diatasi pemerintah, terutama terkait persoalan keamanan data digital dengan hadirnya UU PDP.
"Sorotan Bank Dunia soal lemahnya keamanan data digital di Indonesia bisa berpengaruh terhadap kepercayaan investor dari negara lain. Mereka bisa jadi akan lebih memilih Vietnam atau negara ASEAN lainnya yang telah memiliki regulasi perlindungan data pribadi," ujarnya.
Sukamta menilai keamanan data digital tidak hanya terkait perlindungan data warga negara Indonesia, tetapi sistem yang akan membuat berbagai pihak merasa nyaman dan aman melakukan transaksi elektronik di Indonesia.
BACA JUGA:
Karena itu, dia meminta pemerintah jangan mengulur-ulur waktu membahas RUU PDP dan jangan bersikukuh terkait Lembaga Pengawas Data Pribadi ada di bawah kementerian.
"Dalam pembahasan di Panja sudah sangat jelas, lembaga ini sangat strategis, independen, dan kapasitasnya beyond Kominfo, tentu akan berfungsi secara optimal saat berada di bawah koordinasi Presiden secara langsung," katanya.
Wakil Ketua Fraksi PKS itu mengingatkan pemerintah bahwa perkembangan digital yang sangat pesat menuntut respons secara cepat baik dari sisi kesiapan sumber daya manusia (SDM), infrastruktur hingga regulasi.
Menurut dia, semua pihak tentu ingin Indonesia bisa membangun kemandirian digital bisa membuat lompatan mengejar ketinggalan.
Karena itu, dia menilai regulasi terkait keamanan digital setingkat undang-undang menjadi salah satu instrumen yang penting untuk mengawal itu semua.