Bagikan:

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajarannya untuk melakukan pendampingan percepatan penyerapan anggaran penanggulangan pandemi COVID-19 dan pengawalan penyaluran bantuan sosial (bansos). Tujuannya mencegah terjadinya praktik-praktik nakal.

"Seluruh jajarannya melakukan pendampingan percepatan penyerapan anggaran penanggulangan pandemi COVID-19 hingga pengawalan penyaluran bantuan sosial (bansos) tepat sasaran," ucap Sigit dalam keterangannya, Kamis, 29 Juli.

Perintah yang tertuang dalam Surat Telegram (ST) nomor ST/1488/VII/RES.3./2021, Kapolri juga meminta jajarannya untuk berkomunikasi dan koordinasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

"Membangun sinergi dan kerja sama pengawasan melalui pembentukan desk, melaksanakan penegakan hukum sebagai upaya terakhir dengan mengedepankan peran APIP dan memaksimalkan pemulihan kerugian negara," papar Sigit.

Kemudian, Sigit juga meminta jajarannya jika menemukan pelanggaran dalam pelaksanaannya, haruslah dibuktikan secara profesional. Terlebih, dengan disertai hasil pemeriksaan BPK yang menyatakan adanya kerugian negara.

"Kesalahan dalam pengelolaan anggaran harus dibuktikan dengan adanya niat jahat atau kesengajaan dan dilengkapi hasil pemeriksaan BPK RI yang menyatakan adanya kerugian keuangan negara riil," tegas Sigit.

Sementara untuk pengawalan bansos, Sigit menegaskan bertujuan memastikan penyaluran tepat sasaran. Terutama kepada masyarakat yang terdampak pada saat penerapan PPKM Level 4

"Polri siap melakukan pengamanan dan mendampingi proses distribusi bantuan sosial dari pemerintah kepada masyarakat, guna memastikan pendistribusian cepat, tepat sasaran dan sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan," tutur Sigit.

"Lakukan percepatan penyaluran bansos karena masyarakat sangat membutuhkannya. Serta libatkan kelompok masyarakat dalam penyaluran," sambungnya.

Di sisi lain, Sigit memastikan, Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memiliki komitmen bersama untuk sama-sama mengawal untuk mempercepat anggaran Pandemi COVID-19.

"Polri dan Kejaksaan berkomitmen untuk melakukan monitoring, memperingatkan dan mendampingi percepatan penyerapan anggaran penanggulangan COVID-19," tandas Sigit.