Kapolri Beri Perintah Kawal Distribusi dan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19
Kapolri Jenderal Idham Azis (Foto via ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan Surat Telegram yang berisi instruksi kepada jajaran kewilayahan agar mengamankan dan mengawal pendistribusian dan penyimpanan vaksin COVID-19. Pengawalan juga diperintahkan untuk pelaksanaan vaksinasi itu sendiri.

Surat Telegram dengan nomor: ST/50/I/Ops.2./2021 tertanggal 13 Januari 2021 itu ditandatangani Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto selaku Kaopspus Aman Nusa II Penanganan COVID-19 atas nama Kapolri Jenderal Idham Azis.

Agus menjelaskan selain meminta melakukan pengamanan dan pengawalan, Kapolri melalui Surat Telegram juga menginstruksikan jajaran kewilayahan untuk menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat mengenai manfaat dan pentingnya pelaksanaan vaksinasi.

"Berdayakan Bhabinkamtibmas untuk mendukung pelaksanaan vaksinasi dengan melakukan kunjungan dan pendampingan kepada penerima vaksin untuk melakukan registrasi ulang. Libatkan Babinsa, lurah, kepala dusun, Ketua RT/RW serta Puskesmas setempat," kata Komjen Agus Andrianto dikutip Antara, Kamis, 14 Januari malam.

Dia mengatakan pendampingan tersebut perlu dilakukan terutama terhadap masyarakat yang tidak memiliki telepon seluler atau nomor ponselnya telah berganti sehingga tidak menerima SMS Blast.

"Atau masyarakat yang telah menerima SMS Blast namun tidak mengetahui cara registrasi ulang dan masyarakat yang telah menerima SMS Blast namun lupa atau ragu untuk melakukan registrasi ulang," imbuh Agus.

Kabaharkam berharap masyarakat dapat mengikuti dan menyukseskan jalannya vaksinasi COVID-19 yang aman dan halal tersebut sehingga penularan virus dapat segera diputus.

Program vaksinasi COVID-19 gratis bagi masyarakat Indonesia telah dimulai sejak Rabu, 13 Januari .

Penerima suntikan gelombang pertama adalah Presiden RI Joko Widodo yang diikuti sejumlah tokoh perwakilan dari berbagai unsur masyarakat.

Dimulainya pelaksanaan vaksinasi di Istana Merdeka, Jakarta, itu tidak terlepas dari fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan izin pengguanaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

MUI menyatakan vaksin COVID-19 buatan Sinovac suci dan halal. Sementara BPOM menyatakan vaksin tersebut aman disuntikkan kepada manusia. Oleh karena itu, program vaksinasi tersebut diberi tema "Vaksin Aman dan Halal".

Selanjutnya, pelaksanaan vaksinasi tersebut akan dilakukan di seluruh provinsi, kota, maupun kabupaten di Indonesia.