Bagikan:

BANDARLAMPUNG - Tim Polda Lampung mengungkap kasus penyebaran video hoaks dengan menangkap seorang guru asal Kota Metro, Lampung, berinisial G bin NOK (51). Dia menyebar hoaks kerusuhan penolakan PPKM. 

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra mengatakan kasus hoaks ini diselidiki setelah Tim Subdit V Ditreskrimsus mengetahui postingan terkait adanya tindak pidana berita bohong yang diunggah di media sosial Youtube dengan nama akun Guntoro TwentyOne. Pelaku mengunggah video yang diberi judul "Demo pedagang di pusat perbelanjaan".

Dalam keterangan video disebutkan kejadian tersebut berada di wilayah Pasar Metro Pusat, Lampung. Dari pengecekan tim Siber Polda Lampung melakukan pengecekan berita tersebut tidak benar dan dapat dipastikan video tersebut adalah bohong atau hoaks.

Kemudian tim melakukan penyelidikan dan mengamankan barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan oleh pelaku.

Kemudian pada Jumat, 16 Juli, tim dipimpin oleh Ipda Romi Azhari menangkap seorang terduga pelaku G bin NOK di rumahnya.

Setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu unit HP warna hitam merek Redmi 9C yang digunakan pelaku untuk mengunggah video tersebut ke kanal Youtube “Guntoro TwentyOne” kemudian terduga pelaku dibawa ke Polda Lampung guna pemeriksaan.

Pandra mengungkapkan, motif tersangka G bin NOK ini mengunggah video hoaks berupa kerusuhan terkait PPKM Level 3 di Pasar Terminal Metro Pusat agar masyarakat tertarik menonton video di akun Youtube tersangka dengan tujuan menambah subscriber dan viewers akun Youtube milik tersangka.

"Tim berhasil mengamankan satu akun Youtube dengan nama Guntoro Twentyone, satu unit telepon genggam tersangka dengan merek redmi 9C warna hitam dengan imei 867304053333245 dan imei 867304053333242, satu unit GSM XL dengan nomor 0831-6412-2999," terang Pandra.

Tersangka  dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946.