RIAU - Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai, Riau menangkap empat pelaku penebangan liar (illegal logging) di Jalan Lintas Dumai-Rohil atau di Simpang PU Kanal RT004 Kelurahan Sungai Geniot. Empat pelaku yang ditangkap yaitu SO (32), SS (38) dan MT (22) dan MR (19).
Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira mengatakan, MT, SO dan SS berperan sebagai sopir yang mengangkut hasil illegal logging. Sedangkan MR selaku kernet yang mengangkut sekaligus yang menguasai atau memiliki kayu hasil hutan.
"Ini tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan," jelas Kapolres Andri kepada awak media di Pekanbaru, Antara, Jumat, 23 Juli.
Pengungkapan kasus dugaan penebangan liar ini bermula saat Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai bersama Tim Opsnal Polsek Sungai Sembilan mendapatkan informasi dari masyarakat.
Infonya berkisar soal aktivitas di RT004 Kelurahan Sungai Geniot Kecamatan Sungai Sembilan. Ada sejumlah mobil yang mengangkut kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan langsung mendatangi lokasi dan menemukan satu unit mobil Daihatsu Rocky BK 768 TG warna hitam menarik gerobak bermuatan kayu sekitar lebih kurang dua ton yang dikemudikan oleh SS (38).
"Tak jauh dari situ, juga ditemukan satu unit mobil Daihatsu Rocky tanpa nomor polisi warna hitam, sedang menarik gerobak bermuatan kayu sekitar lebih kurang 2 ton yang dikemudikan SO (32)," katanya.
BACA JUGA:
Berikutnya satu unit mobil Daihatsu Rocky BM 9748 RF warna hitam menggandeng gerobak bermuatan kayu sekitar 1,5 ton lebih yang diangkut para pelaku namun tidak dapat menunjukkan dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan.
"Para pelaku mengaku disuruh pria berinisial P (DPO) untuk membawa serta mengangkut kayu tersebut dari kanal ke gudang kayu milik P (DPO) di Jalan Kaplingan RT 08 Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan," kata Kapolres.
Pengakuan lainnya, para pelaku juga mengaku mendapat upah sebesar Rp150.000 per orang. Terhadap keterlibatannya tersbeut, keempat pelaku dijerat Pasal 83 ayat (1) Huruf (B) UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Mereka terancam Pasal 83 ayat (1) huruf (B), orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi secara bersama-sama surat keterangan sahnya hasil hutan," jelas Andri.