3 Kali Mencabuli Bocah Bawah Umur di Kamar Kos, Pria di Pangkalpinang Ini Diancam Penjara 15 Tahun
Konferensi pers kasus kekerasan seksual anak bawah umur di Polres Pangkalpinang. (Foto: ANTARA)

Bagikan:

BABEL - Tim Naga Satuan Reskrim Polres Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, berhasil meringkus MA alias AN (32) karena diduga terlibat kekerasan seksual atau pencabulan anak bawah umur. AN  adalah warga Jalan Veteran Kelurahan Parit Lalang, Kota Pangkalpinang.

"Pelaku ini berhasil ditangkap Tim Naga Reskrim Polres Pangkalpinang pada Rabu, 21 Juli lalu sekitar pukul 23.00 WIB di rumah orang tuanya Kecamatan Bukit Intan," kata Kapolres Pangkalpinang, AKBP Tris Lesmana Zeviansyah di Pangkalpinang dikutip dari Antara, Jumat, 23 Juli. 

Ia mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan dua Laporan Polisi (LP) tanggal 26 Juni 2021 dan 22 Juli 2021. Dari laporan itu tim bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus ini.

Selanjutnya pada Rabu, 21 Juli 2021 sekira pukul 23.00 WIB, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah orang tuanya di Kelurahan Girimaya Kecamatan Bukit Intan.

Dari penangkapan dan pengembangan kasus tersebut, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tris Lesmana menjelaskan, peristiwa pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap korban J terjadi pada Jumat Juni 2021 sekitar pukul 14.00 WIB.

Kejadian itu berlokasi di tempat kos-kosan pelaku Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang. 

Peristiwa ini berawal saat korban keluar rumah sendirian dan meminta izin ibunya untuk pergi main ke rumah teman.

Saat berada di rumah temannya, korban ditelepon pelaku. Selanjutnya korban dan temannya pergi ke lampu merah untuk mengamen dan tak lama kemudian pelaku menemui korban. 

Pelaku mengajak korban dan temannya untuk ke kos-kosan pelaku. Saat itu pelaku ini sudah menyiapkan makanan untuk korban. Setelah makan pelaku mengajak korban untuk kembali mengamen, selesai itu pelaku kembali menjemput korban balik ke kos-kosan pelaku.

"Di sinilah terjadi tindakan bejat yang dilakukan pelaku terhadap korban J yang sudah dilakukan sebanyak tiga kali," katanya.

Selain kepada J, pelaku juga pernah melakukan tindakan yang sama kepada korban berinisial F pada bulan Juli 2021 sebanyak satu kali dan korban I dilakukan sejak Juni 2021 lebih dari lima kali.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 (1) UU RI NO, 35 Tahun 2016 Tentang Perlindungan anak dan Pasal 82 (1) UU RI 17 Tahun 2016 Tentang Tap Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU NO 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.