Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, mengingatkan Kejaksaan Agung jangan tebang pilih menangani kasus hukum. Rudianto menekankan pentingnya keadilan dan profesionalisme dalam penanganan kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung.

“Penanganan kasus itu harus fair dan berkeadilan. Tidak menargetkan orang per orang atau menargetkan kasus-kasus tertentu misalkan,” ujar Rudianto, Rabu, 13 November.

Kapoksi Fraksi NasDem Komisi III DPR ini lantas menyoroti beberapa kasus besar yang sempat menarik perhatian publik, antara lain seperti kasus dugaan korupsi yang menjerat eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

Dia berharap Kejaksaan mengusut tuntas setiap aktor yang terlibat.

“Jangan kasus-kasus pertama heboh, nilainya ratusan triliun, triliunan, lalu kemudian itu dipersempit. Aktor-aktor sesungguhnya tidak disentuh misalkan. Ini yang kami dorong kepada kejaksaan,” tegasnya.

Rudianto juga mengingatkan agar kinerja Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kejaksaan Negeri (Kajari) tidak hanya diukur berdasarkan jumlah kasus yang ditangani. Apabila ada tekanan untuk memenuhi target, dia khawatir kasus baru bisa saja dibuat-buat atau “diciptakan” untuk memenuhi ekspektasi.

“Di Indonesia luar biasa Pak, punya tiga institusi pendekat hukum pemberantasan korupsi. Yang boleh dikata, di Indonesia juga tercatat penjabatnya paling banyak keluar masuk penjara,” katanya.

Rudianto pun mengkritisi pendekatan represif yang dinilai masih dominan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurutnya, penegakan hukum seharusnya tidak hanya fokus pada tindakan represif, tetapi juga strategi pencegahan yang komprehensif.

Ia juga menyesalkan keberadaan tiga institusi penegak hukum yang menangani korupsi, Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan KPK namun kasus korupsi masih terus bermunculan.

“Kita mendorong itu supaya persoalan korupsi ini bisa tuntas dan selesai. Supaya fokus pemimpin bangsa kita betul-betul bisa sejahterakan rakyat,” tegas Rudianto.

Legislator Dapil Sulawesi Selatan I ini juga memberi perhatian pada upaya penyelamatan keuangan negara. Menurutnya, keuangan negara yang dikorup hingga triliunan harus diselamatkan.

“Supaya ada penyelamatan uang negara, pemulihan aset negara. Kita mendorong agar kasus yang ditangani korupsi kelas kakap, bukan kelas teri. Yang ecek-ecek misalkan, kira-kira itu hasil RDP,” kata Rudianto.