Kemenkes: Jawa-Bali di Level 4 Pandemi COVID-19, Sementara Majalengka, Grobogan, dan Demak Level 3
Tangkapan layar Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Siti Nadia Tarmizi saat menyampaikan siaran pers PPKM melalui kanal YouTube FMB9 (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi melaporkan seluruh provinsi di Pulau Jawa-Bali masih berada pada level 4 situasi pandemi.

"Seperti DKI Jakarta, semua kabupaten/kota pada level 4," kata Siti Nadia, saat menyampaikan siaran pers Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di kanal YouTube FMB9 yang dipantau dari Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 21 Juli.

Nadia mengatakan dari 14 daerah di Jawa Barat yang berada di level 4, hanya Kabupaten Majalengka yang turun dari level 4 ke level 3. "Ini merupakan berita baik dan ini merupakan progres yang sama-sama kita harapkan untuk semua kabupaten/kota lain, untuk segera menyusul," katanya.

Untuk provinsi Jawa Tengah, kata Nadia, terdapat 21 daerah yang saat ini berada pada level 4, sedangkan daerah yang turun dari level 4 ke level 3 adalah Kabupaten Grobogan dan Kabupaten Demak.

"Ada kabupaten yang juga naik dari level 3 ke level 4, yaitu Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Temanggung dan Kabupaten Batang," katanya.

Nadia mengatakan situasi serupa juga terjadi di Provinsi DI Yogyakarta, di mana semua kabupaten/kota berada pada level 4.

Nadia menambahkan sebanyak 30 daerah di Provinsi Jawa Timur berada di level 4 pandemi. Sementara kabupaten yang naik dari level 3 ke level 4 adalah Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kabupaten Jember dan Kabupaten Bondowoso.

"Untuk Provinsi Banten, ada empat kabupaten berada pada level 4. Kota Cilegon, khususnya, naik dari level 3 menjadi ke level 4," katanya.

Sementara untuk Provinsi Bali, kata Nadia, ada empat daerah di level 4. Sementara Kabupaten Klungkung dan Gianyar naik dari level 3 ke level 4.

Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengatakan penentuan level 1 hingga 4 berdasarkan penambahan kasus terkonfirmasi per 100 ribu penduduk per pekan. Hal ini untuk mengukur tingkat transmisi COVID-19.

Selain itu, penentuan level pandemi juga didasarkan atas jumlah pasien per 100 ribu penduduk setiap pekan yang dirawat di rumah sakit. Semakin tinggi angkanya, maka semakin tinggi pula level yang ditetapkan pada daerah tersebut.