Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli di wilayah Pulau Jawa dan Bali. Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali Luhut Pandjaitan mengatakan bahwa pemberlakukan pengetatan ini karena tingginya kasus COVID-19 di Tanah Air.

"Sudah kami laporkan ke Presiden dan Presiden setuju dengan langkah-langkah ini dan presiden perintahkan untuk dilakukan dengan tegas dan terukur. Kami sudah bicara dengan para gubernur, wali kota, bupati dan kita semua sepakat akan melaksanakan ini semua dengan tegas," kata Luhut Pandjaitan dalam konferensi pers secara virtual, Kamis, 1 Juli.

Total ada 124 daerah yang terkena pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali. Beberapa wilayah ada yang masuk ke dalam kriteria level 3 dan sisanya masuk level 4.

Daerah yang masuk level 3, kasus konfirmasinya sebanyak 50 hingga 100 per minggu. Sedangkan perawatan rumah sakitnya sekitar 10 sampai 30 dan kasus kematiannya sebanyak 2 hingga 5 orang per minggu.

Sedangkan, daerah yang masuk dalam kriteria level 4 kasus konfirmasinya tercatat lebih dari 150 per minggu. Sementara ketersediaan fasilitas rumah sakit lebih dari 30 dan kasus kematiannya lebih dari 5 orang per minggu.

Berikut nama-nama daerah yang terkena PPKM Darurat:

DKI Jakarta

Untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Banten

Level 3 yaitu Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon.

Level 4 yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang.

Jawa Barat

Level 3 yaitu Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung

Level 4 yaitu Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya.

Jawa Tengah

Level 3 yaitu Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Karanganyar.

Kemudian, Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara, dan Kota Pekalongan.

Sedangkan, level 4 yaitu Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang.

DI Yogyakarta

Level 3 yaitu Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Gunungkidul.

Level 4 yaitu Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta.

Jawa Timur

Level 3 yaitu Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sampang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Magetan.

Kemudian, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, dan Kota Pasuruan.

Level 4 yaitu Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.

Bali

Level 3 yaitu Kabupaten Jembrana, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli dan Kota Denpasar.