Pemerintah Tambahkan Cakupan Vaksinasi Jadi Indikator Penurunan Level PPKM, Jika Tak Tercapai Bisa Naik Level
ILUSTRASI/ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut pemerintah menambahkan satu indikator penurunan level penerapan PPKM di Jawa dan Bali, yakni cakupan vaksinasi.

Luhut menyebut, syarat pencapaian vaksinasi di tiap daerah untuk bisa menurunkan level asesmen PPKM di tiap daerah dilakukan untuk menggenjot vaksinasi.

"Sebagai salah satu proses transisi untuk hidup bersama COVID-19, telah diputuskan untuk memasukkan indikator cakupan vaksinasi dalam evaluasi penurunan level PPKM dari level 3 ke level 2, dan level 2 ke level 1," kata Luhut dalam konferensi per virtual, Senin, 13 September.

Luhut menjelaskan, cakupan vaksinasi dosis 1 harus mencapai 50 persen dan cakupan vaksinasi lansia harus mencapai 40 persen, sebagai syarat tambahan untuk bisa turun dari level 3 ke level 2.

Cakupan vaksinasi dosis 1 harus mencapai 70 persen dan cakupan vaksinasi lansia harus mencapai 60 persen sebagai syarat tambahan untuk bisa turun dari level 2 ke level 1.

"Untuk kota-kota yang saat ini berada pada level 2, akan diberikan waktu selama 2 minggu untuk dapat mengejar target pada poin a diatas. Jika tidak bisa dicapai, maka akan dinaikkan statusnya ke level 3," ujar Luhut.

Luhut menuturkan, pencapaian target cakupan vaksinasi yang disebutkan diatas sangat penting mengingat vaksin sudah terbukti melindungi kita dari sakit parah yang membutuhkan perawatan rumah sakit atau kematian terutama untuk para lansia.

"Oleh karena itu, target vaksinasi yang tinggi sebagaimana disebutkan diatas, adalah salah satu kunci utama dalam fase hidup bersama COVID-19," jelas dia.

Saat ini situasi COVID-19 di Jawa dan Bali sambung Luhut menunjukkan perbaikan yang lebih cepat dari perkiraan pemerintah.

Sayangnya, kecepatan vaksinasi dan implementasi peduli lindungi serta protocol kesehatan masih tertinggal. Penurunan level PPKM di berbagai kota menyebabkan banyak euforia dari masyarakat yang tidak disertai dengan implementasi protocol kesehatan dan penggunaan peduli lindungi.

"Hal ini cukup berbahaya karena dapat mengundang gelombang berikutnya dari COVID-19," tuturnya.

Sebagai informasi, pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan PPKM Jawa dan Bali pada tanggal 14 hingga 20 September 2021. Dalam perpanjangan PPKM sepekan ke depan, banyak daerah yang mengalami penurunan level asesmen.