Bagikan:

JAKARTA - Titik penyekatan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat terus ditambah untuk menekan mobilitas masyarakat yang kembali meningkat. Tapi dalam skema itu, polisi juga memberikan diskresi atau kebebasan tertentu.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, diskresi diberikan kepada para pihak-pihak yang memiliki kepentingan mendesak.

"Kalau keputusan mendesak pasti kami bolehkan," ujar Sambodo kepada wartawan, Rabu, 15 Juli.

Selain itu, ada beberapa profesi yang juga diberikan diskresi untuk melintas di titik-titik penyekatan. Misalanya, ojek online (ojol) dan pekerja media.

Khusus untuk ojol ada syarat tertentu. Mereka diperbolehkan melewati titik penyekatan asalkan sedang akan mengambil dan mengantar pesanan.

"Ojol, iya (boleh melintas titik penyekatan)" kata dia.

Kemudian, diskresi juga akan diberikan pada saat tertentu. Hanya saja, Sambodo tak menjelaskan secara rinci mengenai keadaan yang menjadi patokan untuk memberikan diskresi.

Petugas di titik penyekatan pun melihat dan mempertimbangkan urgensi dari masing-masing pekerja. Hingga akihirnya memberikan diskresi.

"Ya sudah, itu kan diseleksi masing-masing pengendara lihat situasi. Ya lihat perkembangan, tapi arahan umumnya seperti itu (pembagian waktu). Tapi nanti temen-teman (petugas) di lapangan bisa melihat situasinya seperti apa," kata Sambodo

Pada kesempatan sebelumnya, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Hendro Pandowo juga sempat menyinggung mengenai diskresi. Hal itu akan dilakukan jika petugas jaga di titik penyekatan menganggap itu perlu diterapkan.

Di sisi lain, Hendro sempat menyebut pemberian diskresi akan dilakukan jika terjadi kemacetan. Tapi dengan catatan, kemacetan yang disebabkan sudah sangat parah dan tak ada solusi lain untuk mengurainya.

"Mana kala terjadi penumpukan lalu lintas maka kami melakukan diskresi. Dibuka sehingga tidak terjadi penumpukan yang menimbulkan permasalahan baru," kata Hendro.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menambah titik penyekatan di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Total ada 100 titik penyekatan.

Sedangkan untuk seluruh kawasan Lampung hingga Bali, tercatat ada 1.038 titik penyekatan.