Ditambah Lagi, Total Ada 72 Titik Penyekatan di Jakarta
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Hendro Pandowo/Tangkapan layar

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya memutuskan menambah titik penyekatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Total ada 72 titik penyekatan dari sebelumnya 62 titik.

"Penyekatan dilakukan di 72 titik penyekatan di Polda Metro Jaya. Yaitu di 5 di gerbang tol, 9 di exit tol, 19 titik di batas kota dan 39 titik di jalur utama," ucap Wakapolda Metro Jaya Brigjen Hendro Pandowo dalam Konferensi Pers Virtual PPKM Jawa-Bali, Senin, 5 Juli.

Dari 72 titik penyekatan, lanjut Hendro, 37 di antaranya berada di kawasan perbatasan. Selain itu, dalam menjaga puluhan titik penyekatan sekitar 1.898 personel gabungan dikerahkan.

"72 titik itu kami bagi lagi menjadi 37 titik yang merupakan pembatasan mobilitas dan penyekatan masyarakat yang akan masuk ke Jakarta, baik di Tangerang Kota, Depok, dan Bekasi. Kemudian 35 titik melakukan pembatasan mobilitas dan pengendalian mobilitas yaitu ada di Jakarta, Tangerang, Depok, Bekasi," papar Hendro.

Di sisi lain, Hendro juga menyebut berdasarkan hasil evaluasi, terjadi penumpukan di setiap titik penyekatan, terutama arah Jakarta. Untuk itu, petugas akan mencoba menerapkan diskresi jika dianggap diperlukan.

"Mana kala terjadi penumpukan lalu lintas maka kami melakukan diskresi. Dibuka sehingga tidak terjadi penumpukan yang menimbulkan permasalahan baru," tandas Hendro.

Berikut titik pembatasan mobilitas di dalam tol, dalam batas Kota/Provinsi dan jalur utama pembatasan mobilitas di dalam kota:

1. Bundaran Senayan

2. Semanggi

3. Bundaran HI

4. TL Harmoni

Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol Arah Timur ke Barat

1. Gerbang Tol Tegal Parang

2. Gerbang Tol Polda Arah Barat ke Timur

3. Gerbang Tol Semanggi

4. Gerbang Tol Senayan

5. Gerbang Tol Pancoran

Pembatasan Mobilitas di kawasan Perbatasan:

1. Ringroad Tegal Alur, Jakarta Utara.

2. Pos Joglo Raya, Jakarta Barat.

3. Pos LTS Kalideres, Jakarta Barat.

4. Perempatan Pasar Jumat, Jakarta Selatan.

5. Ciledug Raya (Universitas Budi Luhur), Jakarta Selatan.

6. Lampiri Kalimalang, Jakarta Timur.

7. Panasonic Jalam Raya Bogor, Jakarta Timur.

8. Depan SPBU Cilangkap, Depok.

9. Jalan Parung Ciputat, Depok.

10. Batu Ceper, Tangerang Kota.

11. Jati Uwung, Tangerang Kota.

12. Jalan Sultan Agung Meda Satria, Bekasi Kota.

13. Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota.

14. Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten

15. Tambun, Bekasi Kabupaten.

16. Bintaro, Tangerang Selatan.

17. Legok, Tangerang Selatan.

18. Lenteng Agung, Depok.

19. Kolong Cakung, Jakarta Timur.

Titik-Titik Pembatasan Mobilitas Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat;

Jakarta Pusat.

1. Jalan Sabang.

2. Jalan Cikini Raya.

3. Jalan Asia Afrika.

4. Jalan Apron.

Jakarta Timur

5. Banjir Kanal Timur (BKT).

Jakarta Selatan.

6. Kemang.

7. Bulungan.

Jakarta Barat

8. Kawasan Kota Tua.

9. Jalan Pemancingan, Srengseng.

Jakarta Utara.

10. Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading

Tangerang Kota.

11. Jalan Kali Pasir.

12. Jalan Banding Raya.

Tangerang Selatan

13. Jalan Boulevard Alam Sutera.

14. Jalan Sutera Utama.

15. Jalan Clique Gading Serpong.

Depok

16. Jalan M. Yasin (depan STIE MBI).

17. Jalan M. Yasin (depan MCD).

Bekasi Kota.

18. Jalan Boulevard Selatan.

19. Summarecon Bekasi.

Kabupaten Bekasi.

20. Cikarang Baru

21. Cifest Cikarang Selatan.

Titik Pengendalian Mobilitas di Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat;

Jakarta Pusat.

1. Jalan Cassa.

2. Jalan Salemba Tengah.

Jakarta Timur.

3. Jalan Jenderal Urip atau Jatinegara Timur

4. Jalan Sutoyo Kramat Jati.

5. Jalan Raya Bogor Pusdikes.

Jakarta Selatan.

6. Jalan Wolter Monginsidi.

7. Jalan Cipete Raya.

8. Jalan Cikajang.

9. Jalan Gunawarman.

Jakarta Utara.

10. Sunter.

11. PIK II.

Jakarta Barat.

12. Jalan Mangga Besar.

Cikarang.

13. Taman Sehati, Gor Wibawa Mukti.

14. Distrik I, Meikarta.