JAKARTA - Skema pembagian shift jam pemberlakuan kebijakan penyekatan di masa PPKM darurat dianggap kurang efektif.
Dalam skema itu, masyarakat yang masuk dalam sektor esensial dan kritikal hanya diperbolehkan melewati titik penyekatan mulai pukul 06.00-10.00 WIB. Setelah melewati waktu itu, mereka tak diperbolehkan melintas.
Kemudian, untuk pukul 10.00-22.00 WIB hanya diperuntukkan untuk tenaga kesehatan, perawat, TNI-Polri, dan kendaraan darurat. Terakhir pukul 22.00-06.00 WIB titik penyekatan akan kembali dibuka.
Tak efektifnya skema itu karena di atas pukul 10.00 WIB masih banyak masyarakat yang melintas di titik-titik peyekatan.
Menanggapi kondisi ini, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo mengatakan pelaksanaan skema shift jam penyekatan PPKM darurat tersebut sampai saat ini menyesuaikan kondisi di lapangan.
"Iya, ini kan hari pertama dicoba kebijakan tersebut," kata Sambodo kepada wartawan, Kamis, 15 Juli.
BACA JUGA:
Selain itu, Sambodo juga menyebut, skema itu masih tahap sosialisasi. Terlebih, petugas di titik penyekatan pun melihat urgensi dari masing-masing pekerja.
"Ya sudah, itu kan diseleksi masing-masing pengendara lihat situasi. Ya lihat perkembangan, tapi arahan umumnya seperti itu (pembagian waktu). Tapi nanti temen-teman (petugas) di lapangan bisa melihat situasinya seperti apa," kata Sambodo
Saat ini, Polda Metro Jaya menambah titik penyekatan di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Total ada 100 titik penyekatan.