Bagikan:

ACEH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh memusnahkan barang bukti tindak pidana kejahatan berupa sembilan unit senjata api laras pendek beserta amunisi. Pemusnahan barang bukti itu setelah perkaranya memiliki kekuatan hukum tetap.

"Ada sembilan unit senjata api laras pendek beserta 150 amunisi, baik laras pendek maupun laras panjang yang merupakan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Kepala Kejari Banda Aceh Edi Ermawan di Banda Aceh, Antara, Kamis, 15 Juli.  

Selain senjata api beserta amunisi pemusnahan dilakukan pada arang bukti narkoba. Diantaranya 201,82 gram sabu-sabu, 1,5 kilogram lebih ganja, sebutir pil ekstasi, enam unit timbangan digital, 75 telepon genggam, sembilan botol minuman keras mengandung alkohol.

Pemusnahan yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Banda Aceh dilakukan dengan cara menghilangkan fungsinya seperti dipotong, dihancurkan, dan dibakar.

"Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 164 perkara tindak pidana sejak Oktober 2020 hingga Juni 2021. Semua perkara tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah," kata Edi Ermawan.

Pemusnahan barang bukti dalam rangka peringatan Hari Bakti Adhyaksa ke-61 tersebut turut disaksikan unsur pengadilan, kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banda Aceh, dan lainnya.