Bagikan:

JAYAPURA - Kejaksaan Negeri Jayapura mengembalikan tiga pucuk senjata api jenis M 16 beserta amunisi ke Polda Papua yang sebelumnya menjadi barang bukti di pengadilan.

Penyerahan senpi dilakukan di sela-sela pemusnahan barang bukti yang dipusatkan di halaman Kejari Jayapura di Jayapura, Senin, 19 Juni.

Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Aleksander Sinuraya mengatakan selain senpi jenis M 16 pihaknya juga mengembalikan pistol dan ratusan amunisi.

“Memang benar tiga pucuk M16 dan sebuah pistol serta ratusan amunisi sudah diserahkan kembali ke polisi setelah sebelumnya dijadikan barang bukti dengan terpidana Dingen Tabuni yang ditangkap wilayah Polres Jayapura tahun 2021 lalu,” kata dia dikutip ANTARA, Senin, 19 Juni.

Selain mengembalikan senpi, juga dimusnahkan berbagai barang bukti dari 82 kasus yang ditangani Kejari Jayapura.

82 Kasus itu terdiri dari 34 perkara dari keamanan negara dan ketertiban umum dengan barang bukti berupa senjata api laras panjang dan pendek, pisau, parang, kayu, dan alat lain berupa fermipan yang merupakan bahan baku untuk membuat minuman keras lokal, serta 48 kasus narkoba

"Pemusnahan ini merupakan yang ketiga kalinya di tahun 2023 dan terbanyak adalah ganja, " jelas Aleksander.