Bagikan:

PADANG - Tim Polda Sumatera Barat (Sumbar) menangkap pelaku pungutan liar disertai kekerasan terhadap sopir truk di kawasan PT Semen Padang yang viral  di media sosial.

Direktur Kriminal Umum Polda Sumbar Kombes Imam Kabut Sariadi mengatakan pelaku ditangkap di Nagari Sulayang, Kecamatan Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar pada Kamis, 15 Juli pagi. 

Pelaku ini sempat kabur setelah video dirinya sedang memalak sopir truk viral di media sosial

Setelah mengetahui video tersebut viral, satgas saber pungli yang berada di bawah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar langsung bergerak mengumpulkan informasi.

Tahap awal, pihaknya mendatangi rumah pelaku dan mertuanya yang berada di Kota Padang.

"Kami ke sana mencari informasi dan ternyata semua akses tertutup terkait keberadaan pelaku," kata Kombes Imam dikutip Antara, Kamis, 15 Juli.

Sejumlah informasi terkait keberadaan pelaku didapatkan petugas, pelaku Izet diketahui kabur ke Solok dan Riau.

Pihaknya langsung ke Kota Solok dan mengembangkan informasi tersebut, namun hasilnya tidak benar.

Begitu juga informasi Izet kabur ke Riau juga tidak ditemukan kebenarannya. Setelah itu, ada lagi informasi, pelaku ini terlihat di Tanah Datar.

"Prinsipnya kami setiap menerima informasi langsung kami respons," sambung Kombes Imam.

Tim bergerak ke Tanah Datar pada Rabu, 14 Juli malam sekitar pukul 19.00 WIB dan menemukan pelaku menginap di rumah saudara sepupunya.

"Sebelum penangkapan kami koordinasi dengan wali korong dan lainnya, namun setelah izin didapatkan pelaku ini kabur ke kawasan Kebuncabaiy yang ada di sana," kata dia.

Kombes Imam mengatakan tim yang tidak menguasai lapangan kesulitan menangkap Izet malam itu sekitar pukul 23.00 WIB.

"Penerangan tak ada dan kondisi sulit, maka saya perintahkan tim bertahan hingga pagi. Tepat pukul 05.30 WIB, Izet didapati di sebuah pondok di sana dan kami tangkap," kata dia.

Kombes Imam mengatakan pelaku pemalakan sopir truk di kawasan PT Semen Padang yaitu Izet videonya viral di media sosial dikategorikan sebagai perbuatan pungutan liar dan disangkakan melanggar Pasal yang 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun kurungan.

Pasal itu disangkakan karena pelaku memaksa orang dengan kekerasan dan ancaman kekerasan supaya orang memberikan sesuatu yang dimiliki.

Tapi polisi akan mendalami pasal lain dalam kasus ini. "Ini kan masih dalam pemeriksaan, kami akan mendalaminya lagi untuk pasal lain," kata dia.

Sedangkan pelaku pemalakan, pengancaman dan kekerasan Izet meminta maaf kepada seluruh pihak akibat tindakan yang telah dilakukan dirinya atas sopir truk PT Semen Padang yang viral melalui video media sosial.

"Saya minta maaf terhadap sopir yang saya palak. Saya menyesal dan tidak akan mengulangi kembali," kata dia.

Pelaku menegaskan berjanji kepada diri sendiri tidak akan mengulangi hal itu kembali. Menurut dia, selama dalam pelarian dirinya tidak sanggup melihat media sosial dan sangat tertekan akibat videonya viral.

"Saya tak sanggup melihat video itu, itu kekhilafan yang saya lakukan. Saya minta maaf," kata pelaku.