DENPASAR - Polisi menangkap dua orang pelaku pencurian di minimarket Circle K, Jalan Gatot Subroto, Denpasar Timur, Bali. Kedua pelaku bernama Dimas Wahyu Ramadhan dan Putu Sudirta alias Leong.
"Pengungkapan pelaku curat (pencurian dengan pemberatan), modusnya dengan cara merusak, memecah pintu kaca toko. Mereka berhasil kita bekuk kurang dari 1x 24 jam," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Jansen Avitus Panjaitan, Jumat, 9 Juli.
Pencurian ini dilaporkan manajemen Circle K Indonesia Utama pada Kamis, 8 Juli. Saat itu pegawai minimarket yang mendapatkan informasi pencurian langsung mendatangi lokasi.
Ternyata pintu kaca minimarket sudah pecah. Sejumlah barang jualan sudah hilang.
Ada 102 bungkus rokok, 3 parfum yang digondol pelaku. Kerugian disebut mencapai Rp6,5 juta.
BACA JUGA:
Dari laporan itu, polisi bergeerak dan menangkap pelaku pada Kamis, 8 Juli sore. Kedua pelaku melawan petugas sehingga ditembak kakinya.
"Kedua pelaku ini sempat melawan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap kedua pelaku ke arah kakinya," imbuh Jansen.
Pelaku beraksi dengan membawa linggis untuk memecahkan kaca Circle K. Pelaku mengaku mencuri untuk kebutuhan sehari-hari.
"Modusnya pelaku masuk dengan cara memecahkan kaca pintu depan Circle K dengan linggis kemudian mengambil barang yang ada di toko," ujar Jansen.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. (*)