Polsek Kawasan Pelabuhan Gorontalo Sita 1.768 Bungkus Rokok Ilegal yang Dibawa Calon Penumpang
Polisi menunjukkan rokok ilegal atau tanpa pita cukai di Kota Gorontalo. ANTARA/HO-Polsek KPG

Bagikan:

JAKARTA - Personel Polsek Kawasan Pelabuhan Gorontalo (KPG) melakukan penyitaan 1.768 rokok ilegal tanpa pita cukai di Pelabuhan Pelindo Gorontalo, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Kapolsek KPG Ipda Reza Reyzaldy mengatakan, rokok tanpa pita cukai ditemukan pada saat pemeriksaan barang bawaan milik calon penumpang KM. Sabuk Nusantara 102 yang akan berangkat di Pelabuhan Pelindo Gorontalo.

"Dari hasil pemeriksaan tersebut, personel Polsek KPG menemukan empat kardus yang berisi 1.768 bungkus rokok tanpa pita cukai," ucap Ipda Reza di Gorontalo, Antara, Minggu, 11 Februari.

Rokok tanpa pita cukai tersebut dibawa oleh seorang penumpang berinisial F. Menurut pengakuan F, dirinya dimintai tolong oleh saudara kandungnya berinisial FM untuk mengantarkan rokok tersebut ke Pelabuhan Pelindo Gorontalo dengan tujuan pengiriman Malenge, Sulawesi Tengah.

Sementara menurut FM selaku pemilik barang, seribuan bungkus rokok tanpa pita tersebut dibeli dari seseorang yang tidak dia kenal dan akan dijual kembali di wilayah Sulawesi Tengah.

"Keduanya telah dibawa ke Polsek Kawasan Pelabuhan Gorontalo dan kemudian diserahkan ke Satreskrim Polresta Gorontalo Kota guna penyelidikan dan penyidikan lanjut," tutup Ipda Reza.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Ade Permana mengimbau masyarakat Kota Gorontalo agar tidak menjual, mengonsumsi dan membeli rokok tanpa pita cukai.

Ade Permana berkomitmen untuk terus berupaya melindungi masyarakat Kota Gorontalo dari dampak negatif konsumsi barang kena cukai dan akan terus melakukan tindakan pencegahan peredaran barang kena cukai ilegal yang berbahaya dan merugikan negara.