Bagikan:

PEKANBARU - Polda Riau mengamankan 50 kotak berisi 40 ribu bungkus rokok ilegal berbagai merek di gudang penyimpanan di Jalan Arjuna, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.

Direskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi menjelaskan puluhan rokok berbagai merek ini diamankan dari tangan tersangka JES (52). Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Sabtu, 23 Desember 2023.

"Rokok ilegal ini didapat dari berbagai daerah dari luar Provinsi Riau. Totalnya sekitar 40 ribu bungkus rokok," katanya dikutip Antara, Kamis, 11 Januari.

Akibat kasus ini, negara mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp200 juta. JES harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta

Puluhan ribu rokok tersebut tidak memiliki peringatan dampak kesehatan yang biasanya ada di rokok legal yang beredar. Sehingga melanggar Pasal 437 ayat (1) Jo Pasal 150 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2017.

"Rokok-rokok ini kemudian dipasarkan ke pedagang di Pekanbaru dan sekitarnya," lanjut Kombes Nasriadi.

Selain itu, Ditreskrimsus juga mengamankan truk berisikan ratusan karung pakaian dan sepatu bekas dari luar negeri. Barang ilegal itu diamankan Ditreskrimsus Polda Riau di Perawang, Kabupaten Siak, Kamis (4/1).

Barang-barang bekas ini berasal dari luar negeri dan masuk dari pelabuhan tak resmi di Batam sebelum akhirnya menuju Provinsi Riau.