JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya meringkus dua tersangka penjual rokok ilegal. Di mana, rokok itu tak dilengkapi pita cukai.
"Tindak pidana memperdagangkan dan memperjualbelikan rokok tanpa izin," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Kamis, 13 Januari.
Kedua tersangka berinisial AM (25) dan KAN (50). Mereka diringkus di dua lokasi dan berdasarkan laporan polisi (LP) yang berbeda.
Untuk tersangka AM diringkus di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, pada 6 Januari. Dia menjual rokok ilegal secara online.
"Perannya di sini adalah menjual rokok secara online kemudian telah melakukan kegiatan ini selama kurang lebih 6 bulan," kata Zulpan.
BACA JUGA:
Sementara untuk tersangka KAN ditangkap di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Bekasi, pada 12 Januari. Dia berperan membeli rokok ilegal dari seseorang di Pamekasan, Jawa Timur.
"Diperjualbelikan ke toko atau warung yang berada di wilayah Jabotabek," kata Zulpan.
Dalam kasus ini, polisi menyita 450 ribu batang rokok ilegal atau setara 30 ribu bungkus. Di mana, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp750 juta.
Para tersangka pun dijerat dengan Pasal 56 undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai. Mereka diancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit 2 kali nilai Cukai dan paling banyak atau maksimal 10 kali nilai cukai.