Wow, Ada 9.605 Kendaraan Diminta Putar Balik saat PPKM Darurat di Jakarta Timur
Seorang polisi lalul intas sedang melaksanakan tugasnya. (Ilustrasi VOI/ Foto Irfan Medianto)

Bagikan:

JAKARTA - Entah paham atau pura-pura tidak paham, masih banyak pengemudi yang coba melintasi jalan yang diberlakukan pencegatan sehubungan dengan PPKM Darurat ini.  Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur mencatat 9.605 kendaraan bermotor diputar balik di pos penyekatan saat pelaksanaan  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat  di wilayah tersebut. 

Kasi Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Riky Erwinda mengatakan, jumlah tersebut merupakan data pada 3-6 Juli 2021. "Penyekatan dilakukan tim gabungan, berlaku bagi semua jenis kendaraan. Saat ini sudah 9.605 kendaraan diputar balikkan," kata Riky Erwinda di Jakarta, Rabu 7 Juli.

Riky mengatakan di wilayah Jakarta Timur terdapat tiga lokasi pos penyekatan, yaitu di Jalan Raya Bogor atau di depan PT Panasonic yang menjadi perbatasan Jakarta Timur dengan Kota Depok, Jawa Barat.

Selanjutnya Jalan Raya Kalimalang, di kawasan Lampiri yang menjadi perbatasan Jakarta Timur dengan Kota Bekasi, Jawa Barat dan terakhir di kolong Tol JORR Cakung yang menjadi perbatasan Jakarta Timur dengan Kota Bekasi, Jawa Barat.

Petugas gabungan membuat barikade saat memeriksa kelengkapan dokumen pemotor yang hendak menuju wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat di pos penyekatan Sumber Arta Kalimalang, Kecamatan Bekasi Barat, Senin  5 Juli. (Dok Antara)
Petugas gabungan membuat barikade saat memeriksa kelengkapan dokumen pemotor yang hendak menuju wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat di pos penyekatan Sumber Arta Kalimalang, Kecamatan Bekasi Barat, Senin  5 Juli. (Dok Antara)

Dia menambahkan, kendaraan yang diputar balik terdiri dari 5.835 kendaraan roda dua. Kemudian kendaraan roda tiga sebanyak 18 unit, kendaraan roda empat ada 3.602 unit, dan kendaraan lebih dari roda empat (truk) ada 150.

"Kendaraan tidak diperkenankan melintas masuk wilayah Jakarta jika tak memiliki alasan yang tepat atau masuk dalam pengecualian," ujar Riky Erwinda soal aturan tegas di masa PPKM Darurat ini.