Bagikan:

MEDAN - Pasangan suami istri di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Heri Juana (51) dan Susilawati (44) berkomplot membunuh pria bernama Lukman Hakim (28). 

Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto mengatakan pembunuhan terjadi Rabu, 30 Juni. Lokasi pembunuhan dilakukan di belakang rumah korban yang berada di Desa Paya Pinang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi. 

Pembunuhan itu bermula setelah perselingkuhan korban dan Susilawati diketahui tersangka Heri.

"Pada hari Rabu, 30 Juni, malam, pelaku Heri dan istrinya Susilawati mendatangi korban Lukman di tempat tinggalnya, untuk mempertanyakan kebenaran informasi korban ada berhubungan dengan Susilawati, dan hal tersebut dibenarkan oleh korban," ujar Agus, Senin, 5 Juli. 

Mendengar pengakuan korban, tersangka Heri marah dan terjadi perkelahian dengan korban Lukman. Saat itu keributan mereka dilerai tetangga korban. 

"Setelah dilerai, korban pergi meninggalkan tempat kejadian," ujar Agus.

Lantaran emosinya kian memuncak pelaku lantas mengambil linggis. Dia kemudian menjemput istrinya Susilawati di rumahnya.

Setelah itu keduanya, kembali menemui korban di tempat tinggalnya.

"Setelah bertemu dengan korban di belakang rumah korban tepatnya di ladang ubi, kemudian pelaku langsung memukulkan linggis ke arah kepala dan dada korban," ujar Agus.

"Kemudian korban berlari ke arah rumahnya namun korban terjatuh dan tidak bergerak lagi dan diyakini oleh kedua pelaku telah meninggal dunia," imbuh Agus.

Setelah korban tewas, tersangka Heri membuat skenario seolah-olah korban tewas gantung diri.

"Pelaku Heri dan Susilawati mengangkat dan membawa korban ke rumah korban dan membuat seolah-olah korban meninggal dunia karena gantung diri, bukan karena dianiaya," sambung Agus. 

Keesokan harinya sekira pukul 15.00 tetangga korban melihat jasad korban tewas tergantung. Warga kemudian melapor ke polisi. 

Setelah diselidiki ternyata Lukman adalah korban pembunuhan.

"Kemudian pihak kepolisian Polres Tebing Tinggi melakukan penyelidikan, didapati informasi jika pelakunya adalah Heri dan  Susilawati. Yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku," jelas Agus.

Atas perbuatannya kata Agus, kedua pelaku terancam Pasal 338 subsider 353 Ayat 3  subsider 351 Ayat 3 KUHP.

"Ancaman hukumannya 15 Tahun penjara," ujar Agus.