MEDAN - Pria bernama Hasiholan Lumban Tobing (60) menjadi korban pembunuhan di Dusun I Desa Rampa, Kecamatan Sitahuis, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumut. Pelaku pembunuhan merupakan adik sepupu korban.
Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma, melalui Kasi Humas AKP Horas Gurning mengatakan, pelaku berinisial MS (55). Pelaku, nekat menggorok leher korban lantaran terbakar api cemburu.
Pelaku ditangkap pada hari yang sama, saat tertidur di Jalan Raya Sibolga-Tarutung. Saat ditangkap, polisi mengamankan pisau dari tangan pelaku.
"Korban adalah abang sepupu pelaku. Motif pelaku membunuh korban karena dibakar api cemburu. Sebab setiap laki-laki yang berbicara dengan istrinya akan dicemburui pelaku. Dan korban baru-baru ini ada berbicara dengan istri pelaku," kata AKP Gurning, Jumat 22 Juli.
Sementara itu, dari hasil keterangan para saksi di lokasi kejadian, peristiwa itu bermula saat pelaku mendatangi warung milik Aritonang untuk menanyakan anaknya. Namun tanpa disangka, pelaku langsung mengambil sebilah pisau dari dalam tas sandang warna hitam yang dibawanya.
Pelaku lalu menusuk tangan kiri korban sebanyak 3 kali. Saat itu korban berusaha kabur dengan cara lompat kearah parit, namun pelaku tetap mengejar korban yang saat itu telah terluka.
"Kemudian pelaku menggorok leher korban, lalu menusuk lengan tangan korban hingga korban meninggal dunia. Saat kejadian itu warga berusaha mengamankan pelaku namun pelaku mengancam akan melukai warga," jelasnya.
BACA JUGA:
Usai menikam korban, katanya, saksi melihat pelaku sempat mencoba melakukan aksi bunuh diri
"Saksi juga melihat pelaku menikam perutnya sendiri sebanyak 2 kali dan menggorok lehernya sendiri dengan menggunakan pisau yang digunakannya membunuh korban," ujarnya.
Akibat percobaan bunuh diri itu, pelaku mengalami luka-luka dan mendapat pertolongan medis di RSUD Pandan. Selanjutnya, pelaku akan dirujuk ke rumah sakit yang ada di Kota Medan.
"Tim Inafis telah melakukan olah TKP, lalu membuat VER mayat korban dan juga VER Luka pelaku ke RSUD Pandan, Selanjutnya serah terima mayat (korban) kepada keluarganya dengan surat pernyataan tidak dilakukan autopsi," jelasnya.