Bagikan:

MEDAN - Kasus pembunuhan pria warga Desa Sampean, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumut, bernama Harlen Sinaga (48) diungkap polisi. Pelakunya, pria berinisial HS yang merupakan selingkuhan istri korban berinisial AM. 

Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin mengatakan, pembunuhan tersebut pertama terungkap saat jasad korban ditemukan dalam sebuah kubangan di Perladangan Saba Dolok, Minggu 28 Agustus. 

Jasad korban, pertama ditemukan oleh warga setempat Renta Simanullang dan Lambok Simanullang. Kemudian, jasad korban dibawa ke RSU Doloksanggul untuk dilakukan autopsi. 

"Hasilnya ditemukan luka robek pada bagian alis, pipi, bibir. Kemudian pada bagian dahi, kepala sebelah kiri dan telinga," kata AKBP Achmad, Kamis 15 September. 

AKBP Achmad menjelaskan, berdasarkan hasil autopsi tersebut, polisi menyimpulkan bahwa korban diduga meninggal karena dianiaya. Selanjutnya, keluarga lalu melaporkan peristiwa itu ke Polres Humbahas. 

"Mendapatkan laporan, petugas melakukan olah TKP dan lakukan pemeriksaan saksi sebanyak 20 orang," jelasnya. 

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi, pelaku langsung menangkap seorang pria berinisial HS. 

"Petugas berhasil mengamankan HS saat berada di sebuah warung di Desa Janji Doloksanggul," ujar AKBP Achmad.

Saat diinterogasi polisi, HS mengakui semua perbuatannya. Kepada petugas, HS mengungkapkan jika ia nekat menghabisi nyawa korban lantaran disuruh istri korban sendiri. 

"HS mengakui perbuatannya dan katanya disuruh oleh istri korban sendiri yakni AM. Pelaku AM kita amankan di rumahnya" ujarnya. 

AKBP Achmad juga mengungkapkan motif peristiwa itu. Katanya, motif dari pembunuhan tersebut adalah akibat dari perselingkuhan dan masalah ekonomi keluarga. 

"Pembunuhan tersebut sebelumnya sudah direncanakan. AM menantang pelaku HS kalau berani menghabisi korban maka mereka akan menikah," kata dia.

"Tersangka HS mengakui, korban dipukul sebanyak 7 kali lalu meninggal. Selain itu, pengakuannya sudah menjalani hubungan selama 3 bulan dengan istri korban yakni AM," imbuh AKBP Achmad. 

Sementara, pelaku AM mengatakan alasannya nekat menghabisi nyawa suaminya lantaran ada beberapa perbuatan korban yang menyinggung perasaannya. 

"Pada saat pertemuan keluarga 20 Agustus yang lalu di Lintongnihuta, muncullah niat membunuh. Ditambah rasa sayang dengan pelaku HS dan mereka berencana kawin lagi," sambung  AKBP Achmad.

Saat ini, kedua pelaku dan sejumlah barang bukti berupa sebilah parang sudah diamankan di Markas Polres Humbahas. Atas perbuatannya, pelaku HS dijerat pasal 

340 subsider 338 KUHPidana. 

"Sedangkan untuk AM dikenakan pasal 340 subsider 338 junto 55 ikut serta dan menyuruh dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun," kata dia.