JAKARTA - Melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), pemerintah memberikan pengurangan masa pidana atau hak Remisi Khusus (RK) di Hari Raya Idulfitri tahun 2020 kepada 105.325 narapidana dan anak beragama Islam di seluruh Indonesia.
Dari angka tersebut, sebanyak 104.960 orang mendapat RK I atau pengurangan masa tahanan sebagian dan 365 orang mendapatkan RK II atau langsung dibebaskan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga menyebut, pemberian remisi ini jangan hanya dianggap karena negara memberikan hak para narapidana. Sebab, remisi ini tak sembarangan diberikan.
"Pemberian remisi bukan hanya implementasi pemberian hak yang diberikan negara tapi lebih jauh merupakan apresiasi yang diberikan negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas diri selama berada di lapas atau rutan," kata Reynhard dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip VOI pada Minggu, 24 Mei.
Dia berharap, ke depan, pemberian remisi ini diharap dapat dijadikan motivasi para napi. "Jangan sampai (narapidana) mengulangi kesalahan yang sama ketika kembali ke tengah masyarakat. Jadilah pribadi yang berbudi luhur dan taat hukum," tegasnya.
Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Yunaedi, kemudian mengungkapkan jumlah penerima revisi terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara dengan 13.077 orang. Selanjutnya, disusul oleh Jawa Barat sebanyak 11.582 orang dan Jawa Timur sebanyak 11.530 orang.
BACA JUGA:
Pemberian remisi ini juga dipastikan dilakukan secara cepat dan transparan lewat Sistem Database Pemasyarakatan. Yunaedi juga memastikan tak ada pungutan liar dalam pemberian hak remisi ini.
"Tanpa pungutan liar karena (pemberian remisi) dilakukan secara online melalui SDP dengan akurasi data yang tinggi," ungkapnya.
Yunaedi juga menjelaskan, pemberian remisi kali ini ternyata menghemat anggaran makan para narapidana hingga mencapai Rp53.093.040.000 dari rata-rata anggaran biaya makan sebesar Rp17 ribu per hari per orang.
Meski sudah ada pemberian remisi, namun hingga saat ini total warga binaan di seluruh Indonesia per tanggal 17 Mei mencapai 232.222 orang yang terdiri dari 176.983 orang narapidana dan 55.239 orang tahanan. Dari jumlah tersebut, terdapat 171.659 orang yang beragama Islam.
Sementara di tengah pandemi COVID-19,Kemenkumham melalui jajaran Pemasyarakatan berupaya melakukan langkah pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Pemasyarakatan.
Adapun langkah yang telah diambil antara lain menunda penerimaan tahanan baru, pembatasan layanan kunjungan dan sidang melalui media video conference serta pemberian hak asimilasi dan integrasi bagi 38 ribu narapidana dan anak.