Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya mengerahkan ratusan personel yang nantinya akan berpatroli di kawasan yang masuk zona merah. Mereka akan mengimbau masyarakat menerapkan protokol kesehatan (prokes) karena penyebaran COVID-19 di Jakarta semakin parah.

"Kekuatan dari lalu lintas yang ada sekitar seratus mobil patroli, Kemudian Samapta sekitar 30 kendaraan patroli, ditambah pamobvit, brimob, sesuai dengan zona dan wilayah-wilayah yang dianggap perlu untuk dilakukan peningkatan disiplin untuk masyarakat," ucap Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran kepada wartawan, Jumat, 25 Juni.

Tak hanya mengingatkan masyarakat menerapkan prokes, personel yang dikerahkan juga akan menindak pelanggaran prokes. Sehingga,dengan cara ini masyarakat bisa disiplin untuk terus menerapkan prokes.

"Jadi melakukan patroli, melakukan imbauan, membubarkan kerumunan, membagikan masker, dan kalau ada pelanggaran sekaligus melakukan penindakan kepada mereka-mereka yang tidak patuh dan taat," ungkap Fadil.

 

Personel yang berpatroli ini juga menunjang skema pembatasan mobilitas. Sehingga, selama 24 jam sehari masyarakat terus menerapkan prokes dan angka penyebaran COVID-19 dapat ditekan.

"Ini kita terus kerjakan, pada siang hari, karena pada malam hari kita sudah melakukan program pembatasan mobilitas di beberapa wilayah atau pun jalan yang dianggap rawan pelaku pelanggaran prokes," papar Fadil.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerbitkan kebijakan perihal pembatasan mobilitas kendaraan di_10 kawasan. Dalam kebijakan ini, kendaraan hanya boleh melintas di jam-jam tertentu.

Kendaraan apapun hanya boleh melintas sebelum pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. Selain itu, alasan penerapan kebijakan itu hanya di kawasan tertentu dikarenakan potensi penyebaran COVID-19 yang cukup tinggi.