Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Kota Jayapura, Provinsi Papua membatasi aktivitas masyarakat dan perekonomian hingga pukul 24.00 WIT untuk menekan penyebaran kasus positif COVID-19 di wilayah itu.

Penjabat Wali Kota Jayapura Frans Pekey mengatakan berdasarkan data dari satuan tugas (Satgas) COVID-19 setempat per 18 Agustus 2022  sebanyak 160 pasien kini menjalani perawatan.

"Dari jumlah itu sebanyak 34 pasien dirawat di rumah sakit dan 126 melakukan isolasi mandiri namun tetap dilakukan penelusuran (tracing) tim kesehatan di puskesmas," katanya usai memimpin rapat evaluasi penganan COVID-19 di Kota Jayapura, dikutip dari Antara, Sabtu 20 Agustus.

Menurut Frans, Pemkot Jayapura juga membatasi kegiatan sosial termasuk pelaksanaan peribadatan di setiap rumah ibadah sebanyak 75 persen dari jumlah kapasitas gedung.

"Kami juga kembali menggalakkan vaksinasi baik melakukan gebyar vaksin bekerjasama dengan instansi terkait," ujarnya.

Selain itu kata dia, tim satgas COVID-19 akan bekerja sama dengan pengurus gereja maupun masjid agar dapat melakukan vaksin setelah selesai beribadah baik itu dosis pertama, kedua dan pelengkap (booster).

"Ini akan dilakukan bagi Umat Kristen dan Islam karena untuk umat Hindu dan Budha sudah 99 persen menerima vaksinasi COVID-19," katanya lagi.

Dia menambahkan untuk pelaksanaan pembelajaran di sekolah tetap dilakukan secara luring (tatap muka) namun jika ada salah satu siswa di sekolah tersebut diketahui positif COVID-19 maka akan dilakukan secara daring.

"Untuk itu kami mengimbau agar masyarakat Kota Jayapura tetap memperketat protokol kesehatan selama melakukan aktivitas," ujarnya lagi.