Bagikan:

JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad menyebut aksi pendukung Rizieq Shihab yang sempat terlibat kerusuhan karena tak diperbolehkan ke area Pengadilan Negeri Jakarta Timur hanya aksi sia-sia. Sebab tak ada hasil yang didapat dari aksi tersebut.

"Gerakan aksi tersebut juga tidak terlalu produktif dalam konteks putusan hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut," kata Suparji kepada VOI, Kamis, 24 Juni.

"Perkara diputus hakim secara independen oleh hakim berdasarkan fakta persidangan yang obyektif," sambung dia.

Hanya saja, Suparji menyoroti sikap massa yang seolah tak peduli dengan penyebaran COVID-19. Sebab, dalam aksi itu tak mungkin menerapakan protokol kesehatan (prokes) yaitu menjaga jarak.

"Cukup memprihatinkan karena di tengah-tengah situasi pandemic COVID-19 yang mengganas," kata Suparji.

Pelanggaran Pidana

Sementara untuk kemungkin adanya pelanggaran pidana, Suparji menyebut polisi memang harus menindaklanjutinya. Tapi, hanya pada pelanggaran-pelanggaran berat.

Namun, jika hanya pelanggaran kecil disarankan untuk tidak mengusut lebih lanjut. Tujuannya, agar tidak muncul opini-opini negatif terkait penegakan hukum.

"Ya sekiranya sudah bubar dan tidak ada unsur pelanggarannya, maka tidak perlu ada tindaklanjutnya" kata dia.

Sebagai informasi, para pendukung dan simpatisan Rizieq Shihab sempat memadati sekitaran Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Bahkan, mereka sempat bentrok dengan polisi. 

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Erwin Kurniawan mengatakan, salah satu pemicu bentrokan itu karena massa pendukung Rizieq sempat menceburkan kendaraan petugas ke sungai. 

"Sebenarnya tadi ada kendaraan anggota yang sempat dimasukkan ke sungai oleh pengunjuk rasa sehingga menimbulkan sedikit kericuhan," kata Erwin.

Namun, bentrokan itu sudah bisa dihentikan. Polisi mencoba berkoordinasi dengan koordinator dari massa pendukung Rizieq Shihab.

Massa, lanjut Erwin, meminta untuk bisa berada di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Tapi karena alasan penerapan protokol kesehatan (prokes) keinginan itu tak bisa dipenuhi.

"Hal ini tentu harus dipahami bahwa menjaga jarak agar tidak terajadi kerumunan adalah hal utama menjaga warga masyarakat sehingga tidak terpapar COVID-19 itu yang menjadi dasar utama," ungkap Erwin