Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Hong Kong mengumumkan Indonesia sebagai negara dengan berkategori A1 (extremely high risk) terkait COVID-19 pada 23 Juni kemarin. Kategori ini akan berlaku mulai Jumat 25 Juni besok.

"Dalam kategori A1, maka semua penumpang penerbangan dari Indonesia tidak diperbolehkan memasuki Hong Kong," jelas Kementerian Luar Negeri dalam keterangannya, Kamis 24 Juni. 

Lebih jauh diterangkan, kebijakan ini ditempuh Pemerintah Hong Kong karena terdapat peningkatan jumlah kasus impor COVID-19 dari Indonesia. Selain Indonesia, sejumlah negara sudah masuk dalam daftar ini terlebih dahulu. 

"Kebijakan ini diterapkan bersama-sama Filipina, India, Nepal dan Pakistan yang telah masuk kategori A1 terlebih dahulu. Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dikaji ulang secara periodik," lanjut keterangan tersebut.

Terkait dengan pekerja migran Indonesia (PMI) yang terdampak kebijakan baru ini, Kementerian Luar Negeri meminta mereka segera menghubungi majikan dan agen masing-masing. 

"KJRI Hong Kong akan memastikan pemenuhan hak-hak PMI sesuai ketentuan yang berlaku dan akan terus memantau perkembangan kebijakan ini," tandas Kementerian Luar Negeri. 

Sebelumnya, seperti mengutip Chinadailyhk, Hong Kong melaporkan tujuh kasus impor baru COVID-19. Enam dari tujuh kasus baru tersebut merupakan wanita asal Indonesia. Satu lagi seorang pria berusia 51 tahun yang belum diketahui riwayat perjalanannya. 

Pekan lalu, Pusat Perlindungan Kesehatan (CHP) Hong Kong mengumumkan pelarangan penerbangan Garuda Indonesia dari Jakarta, setelah ditemukan empat penumpang positif COVID-19. Pelarangan ini berlaku mulai 22 Juni hingga 5 Juli mendatang.