Sebelum Indonesia, Hong Kong Larang Penerbangan dari Filipina, India, Nepal dan Pakistan
Ilustrasi (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Hong Kong melarang semua maskapai penerbangan dari Indonesia masuk ke wilayah tersebut mulai besok, Jumat, 25 Juni. 

Pemerintah Hongkong menilai Indonesia sebagai negara dengan berkategori A1 (extremely high risk) terkait COVID-19. 

"Dalam kategori A1, maka semua penumpang penerbangan dari Indonesia tidak diperbolehkan memasuki Hong Kong,” demikian keterangan yang dikutip dari situs Kementerian Luar Negeri RI,  Kamis, 24 Juni. 

Bukan hanya Indonesia, pemerintah Hong Kong juga melarang beberapa negara lain masuk. Yakni dari Filipina, India, Nepal dan Pakistan. Malah Hong Kong melarang empat negara ini lebih dulu.

 

Berdasarkan informasi Kemenlu RI, Hong Kong disebut telah memasukkan empat negara itu dalam kategori A1 terlebih dulu, sebelum Indonesia. Kebijakan pelarangan itu sendiri bersifat sementara, dan akan dikaji ulang secara periodik.

"Khusus bagi PMI yang terdampak kebijakan baru ini agar segera menghubungi majikan dan agen masing-masing. KJRI Hong Kong akan memastikan pemenuhan hak-hak PMI sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian pesan dari Kemenlu RI.

Kemenlu juga menginformasikan bahwa KJRI Hong Kong akan terus memantau perkembangan kebijakan ini.