Syarat Hong Kong untuk Penumpang dari Singapura: Karantina 21 Hari Sambil 6 Kali Tes PCR dan Tes Lagi
Hong Kong (Photo by Manson Yim on Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Hong Kong mengubah status Singapura dan Islandia mulai 6 Desember mendatang jadi Kategori A. Itu artinya negara berisiko tinggi. Penyebabnya apalagi kalau bukan akibat kemunculan varian Omicron di negara itu.

Dikutip dari The Strait Times, Jumat 3 Desember, itu artinya penduduk non-Hong Kong yang telah tinggal di negara-negara tersebut dalam waktu 21 hari dilarang memasuki Hong Kong.

Penduduk yang datang dari Singapura atau Islandia dapat naik penerbangan ke Hong Kong kalau mereka sudah divaksinasi lengkap dan memiliki catatan vaksinasi yang diakui.

Mereka harus menjalani karantina wajib di hotel karantina yang ditunjuk selama 21 hari. Sambil dibarengi dengan enam tes yang akan dilakukan selama karantina. Lalu diakhirnya dengan mengikuti tes wajib di pusat pengujian komunitas pada hari ke-26 kedatangan di Hong Kong.

Semua penumpang transit dari luar negeri dan Taiwan harus menunjukkan hasil negatif COVID-19 dalam waktu 72 jam sebelum terbang ke Hong Kong, kata Kementerian Makanan dan Kesehatan.

Kamis 2 Desember kemarin, kementerian itu memperketat pembatasan kedatangan dari Finlandia, Ghana, Korea Selatan, Norwegia, dan Arab Saudi karena ditemukannya kasus Omicron.