JAKARTA - Para pengguna penerbangan internasional tujuan Hong Kong dan Taiwan tidak perlu lagi melakukan karantina wajib sebagaimana kebijakan otoritas kesehatan masing-masing.
Pemerintah Wilayah Administrasi Khusus Hong Kong (HKSAR) telah mencabut kewajiban karantina bagi penumpang pesawat internasional yang berlaku mulai Senin (26/9).
Sebelumnya otoritas setempat mewajibkan karantina selama tujuh hari yang kemudian dikurangi menjadi tiga hari mulai 12 Agustus 2022.
Dengan adanya kebijakan baru mulai Senin mendatang, berarti tidak ada lagi kebijakan karantina wajib di hotel tertentu yang telah berlaku sekitar dua tahun terakhir, demikian pengumuman HKSAR, Jumat (23/9).
Melansir ANTARA, Sabtu, 24 September, sejak pengumuman tersebut beredar, platform daring agen perjalanan Qunar ramai pengunjung, khususnya yang ingin bepergian ke Hong Kong.
Kewajiban tes PCR 48 jam sebelum penerbangan ke Hong Kong akan diganti dengan tes antigen cepat, demikian pernyataan pers Kepala Eksekutif HKSAR John Lee.
Maskapai penerbangan asal Hong Kong Cathay Pacific menyambut positif kebijakan terbaru HKSAR tersebut.
"Kami berniat menambah lebih dari 200 jadwal penerbangan pergi-pulang pada bulan Oktober ke berbagai tujuan. Meskipun terus menambah lebih banyak penerbangan sesegera mungkin, kami perlu waktu memulihkan kapasitas penumpang secara bertahap," kata pihak Cathay seperti dikutip Global Times.
BACA JUGA:
Sementara itu, Pemerintah Taiwan akan mencabut kewajiban karantina bagi pelaku perjalanan internasional paling lambat mulai 13 Oktober mendatang.
Tanggal pasti pencabutan karantina tergantung pada situasi pandemi COVID-19 secara lokal, demikian Perdana Menteri Su Tseng Chang dikutip kantor berita resmi Taiwan CNA.
Dia juga menyetujui kemudahan kontrol perbatasan yang dijadwalkan mulai berlaku pada 29 September, termasuk menaikkan batas ketibaan dari 50.000 menjadi 60.000 orang per pekan dan membatalkan tes PCR saat kedatangan.
Sebagai gantinya, setiap pengunjung yang datang akan diberikan empat set alat tes antigen cepat, tetapi tidak wajib dilakukan di tempat.
Otoritas Taiwan juga memberlakukan kembali kebijakan bebas visa bagi warga dari 65 negara.
Sebelumnya, para pendatang internasional diwajibkan karantina selama tiga hari setibanya di Taiwan.