Bagikan:

DENPASAR - Sopir truk bernama Ivan Hauser Tahun yang menabrak anggota Satlantas Polresta Denpasar, Bali saat bertugas mengatur lalu lintas ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, ditingkatkan ke tahap penyidikan dan sopir sudah ditetapkan sebagai tersangka serta sudah dilakukan penahanan untuk proses hukum selanjutnya," kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan dikutip Antara, Selasa, 22 Juni.

Dia mengatakan kecelakaan diduga karena kelalaian. Sopir ini diduga tidak menuruti petugas yang sedang melaksanakan pengaturan lalulintas.

"Terhadap anggota Aiptu Ketut Suardana, masih dalam perawatan mendapat perhatian serta apresiasi langsung dari Kapolda Bali dan akan diberikan penghargaan karena telah melaksanakan tugas pengaturan lalu lintas dengan sangat baik dan dalam rangka prioritas pengawalan vaksin," katanya.

Sebelumnya, Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra menjenguk anggota Satlantas Polresta Denpasar yang sedang dirawat di RSUP Sanglah Denpasar setelah mengalami kecelakaan saat melaksanakan tugas dalam mengatur lalulintas di Simpang Pesanggaran, Denpasar, Bali.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 19 Juni saat pengawalan iring-iringan pergerakan kendaraan Dinkes yang membawa vaksin COVID-19.

Kendaraan pembawa vaksin datang dari arah timur mengarah barat. Namun, pada saat yang bersamaan muncul kendaraan dump truck DK 8608 FR.

Dump truck tersebut langsung menabrak Aiptu Ketut Suardana yang sedang melaksanakan tugas pengaturan lalu lintas.

Akibat dari kecelakaan tersebut, Aiptu Ketut Suardana mengalami luka berat di bagian kepala, hingga pendarahan otak.