Sopir Taksi Online Dilaporkan ke Polisi karena Perkosa Remaja Perempuan di Medan
Kuasa hukum korban, Oloan Butar-butar (Malo M/VOI)

Bagikan:

MEDAN - Seorang remaja perempuan di Medan diduga diperkosa sopir taksi online. Kasus ini dilaporkan ke Polrestabes Medan. 

Kuasa hukum korban, Oloan Butar-butar mengatakan peristiwa terjadi pada Jumat, 18 Juni malam.

"Klien kita ini anak di bawah umur ini (awalnya), memesan driver  rencananya mau ketemu teman-temannya," ujar Oloan kepada wartawan, Selasa, 22 Juni.

Menurut Oloan, taksi online dipesan adik korban. Korban berangkat dari rumahnya dengan menggunakan taksi online tersebut. 

"(Namun) Sesampainya di mobil (korban) bukan dibawa ke tujuannya. Tetapi (malah) ke salah satu hotel di daerah Padang Bulan," jelasnya. 

Menurut pengakuan korban, saat kejadian tangan korban ditarik sopir ke dalam hotel. Korban sempat melakukan perlawanan. 

Namun pelaku memukul kepala korban sebanyak 3 kali. Oloan menyebut sopir taksi online memperkosa korban di dalam hotel.

"Korban (lalu) memanggil orangtuanya untuk dijemput," ungkapnya. 

Selanjutnya kata Oloan, kliennya melaporkan kasus ini ke Polrestabes Medan dengan nomor STTLP/B/1233/YAN.2.5/K/VI/2021/SPKT Resatabes Medan. 

"Harapannya polisi segera menangani perkara ini," harapnya. 

Terpisah, Wakil Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban soal laporan kasus ini.