Bagikan:

JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sleman, Daerah Yogyakarta mencatat kasus positif naik tinggi pada tiga hari terakhir mulai 10 hingga 12 Juni 2021 dengan penambahan kasus harian di atas 150 kasus.

"Angka penambahan kasus konfirmasi positif COVID-19 harian di Sleman dalam tiga hari terakhir cukup tinggi, bahkan di atas angka 150 kasus per hari," kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Kabupaten Sleman Shavitri Nurmaladewi di Sleman, dilansir Antara, Minggu, 13 Juni.

Menurut dia, untuk angka kesembuhan pasien COVID-19 dalam tiga hari tersebut tercatat di bawah angka 100 kasus.

"Sedangkan untuk kasus pasien konfirmasi positif yang meninggal dunia dalam tiga hari tersebut tercatat ada enam orang," katanya.

Ia mengatakan, untuk penambahan kasus harian konfirmasi positif COVID-19 pada 10 Juni tercatat sebanyak 178 kasus, pasien sembuh 60 kasus dan pasien meninggal dunia sebanyak empat kasus.

"Kemudian pada 11 Juni terjadi penambahan kasus konfirmasi positif sebanyak 190 kasus, pasien dinyatakan sembuh nihil dan pasien meninggal dunia satu kasus. Sementara untuk 12 Juni penambahan kasus harian konfirmasi positif sebanyak 178 kasus, sembuh 44 kasus dan meninggal dunia satu kasus," katanya.

Shavitri mengatakan mengingatkan masih tingginya angka kasus penularan COVID-19 di Sleman maka Bupati Sleman mengeluarkan instruksi yang ditujukan kepada seluruh panewu (camat) dan lurah di wilayah setempat untuk membentuk shelter COVID-19 tingkat kelurahan.

"Instruksi Bupati Sleman nomor 14/INSTR/2021 ini memperhatikan peningkatan kasus positif COVID-19 di Kabupaten Sleman yang masih tinggi, dan kasus aktif harian yang terus bertambah, serta terbatasnya kapasitas isolasi di Fasilitas Kesehatan Darurat COVID-19 (FKDC) tingkat kabupaten," katanya.

Selain kepada camat dan lurah, instruksi tersebut juga ditujukan kepada seluruh kepala pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) se-Kabupaten Sleman, dukuh, Ketua Rukun Warga (RW), Ketua Rukun Tetangga (RT), serta masyarakat di wilayah Kabupaten Sleman.

"Bupati Sleman meminta seluruh kelurahan agar membentuk selter COVID-19 tingkat kelurahan, sebagai fasilitas isolasi dan karantina dalam upaya memutus rantai penularan COVID- 19, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

penyelenggaraan Posko Penanganan COVID-19 tingkat Kelurahan," katanya.

Kemudian, kecamatan agar mengoordinasikan dan memantau pembentukan serta pengelolaan selter COVID- 19 tingkat kelurahan di wilayah masing-masing.

"Pembentukan dan pengelolaan selter COVID-19 tingkat kelurahan dalam pelaksanaannya dibantu pamong kelurahan, Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, dan mitra kelurahan lainnya, juga dibantu Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, dan anggota masyarakat lainnya," katanya.

Sedangkan untuk pembiayaan pelaksanaan selter COVID-19 tingkat kelurahan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kelurahan.

"Masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam operasional dan pembiayaan selter COVID-19 tingkat kelurahan," katanya.

Pengelolaan selter COVID-19 tingkat kelurahan meliputi antara lain gedung/bangunan/ rumah yang digunakan sebagai selter, sarana prasarana pendukung, dan logistik bagi penghuni maupun petugas.

"Sedangkan SDM Petugas Operasional, yang terdiri atas tenaga kesehatan, petugas kerumahtanggaan dan petugas pengawas," katanya.

Ia mengatakan pelaksanaan isolasi warga masyarakat yang dinyatakan positif COVID-19 dilakukan dengan isolasi di selter tingkat kelurahan dilakukan bagi warga masyarakat yang dinyatakan positif COVID-19 dengan kondisi asimtomatik atau bergejala ringan.

"Isolasi mandiri di rumah dapat dilakukan bagi warga masyarakat yang dinyatakan positif COVID- 19 dengan kondisi asimtomatik atau bergejala ringan, jika rumah tersebut tersedia fasilitas kamar dan kamar mandi yang terpisah dengan fasilitas kamar dan kamar mandi bagi anggota keluarga lainnya dan isolasi di selter tingkat Kabupaten dilakukan apabila selter COVID-19 tingkat Kalurahan tidak mampu menangani," katanya.

Warga masyarakat yang dinyatakan positif COVID-19 dengan kondisi sedang atau berat, diisolasi dan dirawat di rumah sakit.

Isolasi mandiri di rumah wajib mendapatkan izin ketua RT/RW, dan harus dilakukan secara disiplin, dengan pengawasan yang ketat oleh anggota keluarga lain, pengurus RT/RW, dan tetangga sekitar dikoordinasikan oleh dukuh.

"Instruksi Bupati Sleman terkait pembentukan selter kelurahan tersebut mulai berlaku 14 Juni 2021," katanya.