FPRB Bantul Laporkan Insiden Pemakaman Jenazah COVID-19 Tak Sesuai Prosedur ke Polisi
ILUSTRASI/ANTARA

Bagikan:

BANTUL - Forum Pengurangan Resiko Bencana (FPRB) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melaporkan insiden pemakaman jenazah COVID-19 yang tidak sesuai prosedur protokol kesehatan pemakaman di Desa Trimurti, Kecamatan Srandakan.

Ketua FPRB Bantul Waljito mengatakan laporan ke polisi ini merespons kejadian pemakaman jenazah COVID-19 di Dusun Lopati, Trimurti Srandakan yang tidak sesuai prosedur pemakaman jenazah COVID-19 pada Selasa, 1 Juni. Karenanya FPRB mendatangi Polres Bantul untuk koordinasi dan audiensi tindak lanjut kejadian tersebut.

"Kita menyampaikan apa yang menjadi keluhan masyarakat terutama FPRB Srandakan yang baru saja ada sebagian masyarakatnya melakukan penolakan pemakaman jenazah COVID-19 sesuai prokes, dan malah memakamkan secara umum," ungkap Waljito usai audiensi di Polres.

Menurut dia, seharusnya jenazah yang terindikasi terpapar COVID-19 dimakamkan sesuai prosedur oleh petugas dan relawan. Namun keluarga dan sebagian warga menolaknya dan memakamkan sendiri tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap.

"Sudah saya sampaikan kepada pihak kepolisian karena institusi ini merupakan salah satu pilar penegakan terkait dengan penanganan COVID-19, harapannya nanti kita dorong, kita minta aparat kepolisian untuk menindaklanjuti kejadian ini," ujar Waljito.

Dia mengatakan, bila ditemukan unsur-unsur pidana ataua upaya penghasutan atau menghalang halangi kebijakan penegakan protokol kesehatan dalam insiden pemakaman jenazah COVID-19, maka polisi harus menindak tegas.

"Agar bisa sebagai salah satu bentuk syok terapi dan pembelajaran kepada masyarakat tentang penanganan COVID-19, yang kita yakini bersama bahwa ini merupakan pandemi yang harus segera berakhir," kata Waljito.