Bagikan:

JAKARTA - Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia Nusa Tenggara Timur (Persi NTT) dr Yudith Marietha Kota, angkat bicara menyusul tudingan sengaja menyatakan jenazah pasien positif COVID-19. 

Menurut dia, semua prosedur saat pasien masuk ke rumah sakit, dirawat hingga meninggal dunia telah dijalankan sebaik mungkin. 

"Kami tidak meng-COVID-kan jenazah tetapi siapa pun pasien yang meninggal apabila mendapat hasil pemeriksaan penunjang seperti swab antigen, antibodi, maupun PCR hasilnya positif COVID-19 baik suspect maupun probable maka kami wajib menyatakan karena COVID-19," katanya dalam diskusi secara virtual dilansir Antara, Senin, 1 Februari. 

Yudith menjelaskan pasien-pasien yang terkena penyakit komorbid seperti diabetes, kelainan jantung, hipertensi, dan lainnya datang ke rumah sakit untuk melakukan pengobatan teratur maupun kontrol kesehatan.

Namun ketika datang ke unit gawat darurat (UGD), maka sesuai persyaratan wajib melakukan screening.

Dari hasil screening jika terdapat keluhan lain seperti demam, batuk, maka harus dilakukan pemeriksaan anamesa, pemeriksaan penunjang, dan swab antigen yang sudah bisa mendiagnosa sebagai probable COVID-19.

"Jadi apabila si pasien meninggal, kami wajib menyatakan bahwa ia meninggal karena COVID-19 baik suspect COVID-19 atau pun probable COVID-19," katanya.

Selanjutnya pasien yang meninggal wajib dilakukan pemakaman sesuai protokol pemakaman pasien COVID-19.

Yudith menambahkan pasien COVID-19 wajib dimakamkan sesuai protokol karena berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa virus masih ada di dalam tubuh jenazah yang meninggal hingga beberapa jam.

Virus tersebut masih keluar bersama dengan cairan tubuh dari jenazah melalui hidung, mulut, saluran pernapasan, saluran kencing, dan bertahan beberapa lama dalam cairan tersebut.

"Itu lah kenapa jenazah harus dibungkus berlapis-lapis lalu dimasukkan dalam peti dan tidak boleh dibuka kembali. Jadi tidak ada sengaja di-COVID-kan tetapi prosedur pemakaman ini untuk mencegah penularan," katanya.