Fakta Baru Kasus Joko Tjandra, Ada Komunikasi Anita Kolopaking Soal Revisi <i>Red Notice</i>
Joko Tjandra (Dok Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Anggota digital forensik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, AKP Adi Setya menyebut menemukan komunikasi antara Joko Tjandra dan Anita Kolopaking terkait dengan surat revisi red notice.

Hal ini disampaikan AKP Adi Setya saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai ahli dalam persidangan dugaan suap penghapusan red notice untuk terdakwa Joko Tjandra.

Terungkapnya komunikasi melalui email ini bermula ketika jaksa melontarkan pertanyaaan perihal apa saja yang ditemukan setelah memeriksa barang bukti dalam perkara ini.

Lantas Adi Setya menyebut, dari barang ponsel ditemukan komunikasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam perkara. Komunikasi itu dilakukan antara Anita Dewi Kolopaking dan Joko Tjandra.

"Di sini pada pemeriksaan barang bukti 276 nomor barang bukti nomor 1, barang bukti iphone warna putih yang disita dari Anita Dewi Kolopaking," ucap Adi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Januari.

Bentuk komunikasi itu, kata Adi perihal pengiriman dokumen melalui email. Berdasarkan data, isinya perihal surat revisi red notice.

"Pada poin C kami temukan terkait dengan sebuah informasi komunikasi email. Email itu dikirim dari [email protected] atas nama anita kolopaking dikirim kepada [email protected] dengan nama joe chan jst. Kemudian ada juga dikirim ke [email protected], email tersebut dengan subjek revisi surat red notice," papar Adi.

"Berikut dilampirkan dengan kalimat juga 'dear pak Joko, terlampir koreksi terbaru atas perihal tersebut diatas mohon berkenan dicek kembali. Tks atas perhatiannya," sambung dia.

Sebagai informasi, dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka berperan sebagai penerima dan pemberi. 

Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai penerima suap penghapusan red notice. Sementara Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan sebagai pemberi suap.

Joko Tjandra didakwa memberikan suap kepada Irjen Napoleon sebanyak SGD200 ribu dan USD270 ribu dan kepada Brigjen Prasetijo sebesar USD150 ribu.