Bagikan:

JAKARTA - Dua orang pelaku begal berinisial MA dan BR ditangkap anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok di Jalan Raya Pluit, Karang Utara, Jakarta Utara.

Keduanya ditangkap saat hendak mencari sasaran korban untuk dibegal.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Pandu Prabawa mengatakan, keduanya merupakan residivis kasus serupa. Penangkapan berawal dari patroli yang dilakukan jajarannya.

"Berawal dari kegiatan patroli rutin di titik rawan kejahatan, polisi berhasil mencegah dua pria yang berencana melakukan begal bersenjata menggunakan golok dan celurit," ujar AKP Pandu saat dikonfirmasi, Jumat, 22 Mei 2026.

Penangkapan dilakukan saat gerak-gerik kedua pelaku dicurigai oleh petugas di lapangan. Kedua pelaku terlihat sedang mendorong motor.

Kemudian petugas menghentikan keduanya untuk diperiksa.

"Kecurigaan petugas terbukti setelah dilakukan penggeledahan. Dari MA, polisi menemukan sebilah golok sepanjang 50 sentimeter yang disimpan di dalam tas kain selempang," katanya.

Sementara dari tersangka inisial BR, petugas mengamankan sebilah celurit atau arit sepanjang 50 sentimeter yang diselipkan di pinggang bagian kiri depan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan data dan identitas, keduanya pernah melakukan pencurian dengan kekerasan atau begal.

Diketahui, kedua senjata yang dibawa pelaku rencananya akan digunakan untuk mencari korban.

"Senjata tajam yang dibawa kedua tersangka disiapkan untuk melakukan aksi kejahatan jalanan berupa begal, pemalakan, ataupun penodongan," ucapnya.

Namun, sebelum rencana jahat tersebut berjalan mulus, keduanya lebih dahulu diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Selanjutnya, kedua pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke kantor polisi guna penyelidikan lebih lanjut.

"Keduanya dijerat dengan Pasal 307 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," katanya.