Bagikan:

JAKARTA - Dua begal bersenjata tajam yang menodong pasangan suami istri (pasutri) di kawasan Tambora, Jakarta Barat, akhirnya ditangkap polisi. Kedua pelaku berinisial AF dan AS diketahui bukan pemain baru dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Tri Suhartanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah melakukan aksi kejahatan di 28 Tempat Kejadian Perkara (TKP) hanya dalam kurun waktu tiga bulan. Belakangan terungkap pula bahwa keduanya merupakan residivis kambuhan spesialis curanmor.

“Pelaku ini sebelumnya sudah tiga kali menjalani hukuman atas kasus serupa. Baru bebas tiga bulan, mereka kembali mengulangi perbuatannya,” katanya kepada media, Kamis 27 November 2025.

Tri menjelaskan, penangkapan ini bermula dari video viral di media sosial yang memperlihatkan aksi penodongan terhadap pasutri pada Sabtu, 15 November 2025. Saat itu, kedua pelaku tengah mencari motor incarannya di permukiman warga.

Ketika melihat korban melintas menuju pasar, mereka langsung mengambil kesempatan untuk merampas barang berharga milik korban.

“Pelaku memang spesialis curanmor. Saat melihat ada kesempatan, mereka langsung mengeksekusi,” kata Tri.

Dalam setiap aksinya, AF dan AS selalu membawa senjata tajam berupa golok serta benda menyerupai pistol. Setelah diamankan, pistol tersebut diketahui hanyalah airsoft gun jenis mainan, yang digunakan semata-mata untuk menakut-nakuti korban.

“Mereka mengeluarkan golok untuk menekan mental korban. Itu yang membuat banyak korban tidak berani melakukan perlawanan,” ungkapnya.

Motif di balik aksi kejahatan mereka diketahui untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup dan membeli narkoba. Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif menggunakan narkotika jenis sabu.

Lebih lanjut, motor hasil curian disimpan di kontrakan pelaku di Tambora sebelum dijual melalui platform Facebook dengan sistem Cash on Delivery (COD) dan harga miring. Polisi kini tengah mengembangkan penyelidikan untuk memburu penadah yang diduga turut terlibat.

“Ini yang sedang kami dalami, karena 28 TKP tidak mungkin dilepas begitu saja tanpa adanya pihak yang menampung,” jelas Tri.

Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita empat sepeda motor hasil curian, termasuk satu motor yang digunakan pelaku saat aksi begal viral di Jalan Songsi, Tambora.

Atas perbuatannya, AF dan AS dijerat Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pencurian disertai kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.*