Bagikan:

JAKARTA - Dari hasil pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Tambora, tersangka spesialis pencurian berinisial MM alias Lana (32) merupakan seorang residivis kambuhan. Dia sudah dua kali masuk penjara atas kasus pencurian dan peredaran narkoba.

Berdasarkan catatan Polsek Tambora, Lana pernah ditangkap atas kasus pencurian dan dijatuhi 8 bulan penjara oleh Polsek Tambora pada tahun 2011.

Pelaku MM alias Lana juga pernah ditangkap atas kasus narkoba dan dijatuhi hukuman penjara 5 tahun 9 bulan pada tahun 2018.

"Setelah bebas dari penjara, pelaku kembali melakukan pencurian lagi di tiga lokasi wilayah Tambora. Selain di Kelurahan Duri Utara, pelaku juga mencuri di Jalan Tambora Raya dan Jalan Songsi Dalam," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama saat dikonfirmasi VOI, Rabu, 4 Oktober.

Namun pada aksi pencurian ketiga di Jalan Tambora Raya, merupakan hari nahas tersangka. Perjalanan aksi pencuriannya harus berakhir setelah perbuatannya tercium polisi.

"Ini adalah kali ketiga MM alias Lana ditangkap Polsek Tambora," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka MM alias Lana mengaku bahwa uang hasil pencurian kerap digunakannya untuk membeli narkoba jenis sabu.

Polisi juga melakukan pengembangan dengan menangkap seorang penadah barang hasil curian. Polisi menangkap pelaku berinisial AJ alias Gondrong (36) asal Cirebon, Jakarta Barat. AJ menjadi penadah langganan barang curian yang dijual tersangka MM alias Lana.

Lana ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambora berdasarkan rekaman kamera pengawas CCTV yang ada di lokasi kejadian. Aksinya sempat terekam kamera CCTV saat membobol rumah milik TI (31) di Jalan KH. Moh. Mansyur, Kelurahan Duri Utara, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Tersangka ditangkap anggota Reskrim di Jalan Tambora Raya, Jakarta Barat," kata Kompol Putra kepada VOI, Rabu, 4 Oktober.