Bagikan:

JAKARTA - DY alias Koyo (23) dan AM (30), dua orang residivis kasus curanmor berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambora setelah melakukan aksi pencurian motor di wilayah Tambora, Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida mengatakan, kedua pelaku merupakan penjahat kambuhan yang sudah belasan kali melancarkan aksi pencurian motor.

Kejadian berawal ketika dua orang korban bernama Waidah (45) dan Muslihun (31) melaporkan kejadian pencurian motor ke Polsek Tambora.

"Kejadian berawal ketika korban hendak pergi ke warung menggunakan motor, namun saat hendak memakai motor miliknya sudah hilang. Korban lapor ke Polsek Tambora," kata Kompol Donny saat dikonfirmasi, Senin, 12 Agustus.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Tambora langsung melakukan penyelidikan. Kemudian, setelah dilakukan pengejaran, anggota unit Reskrim Polsek Tambora berhasil menangkap tersangka DY alias Koyo (23) di rumahnya Jalan Pekapuran Raya, Tanah Sereal, Kecamatan Tambora.

"Tersangka residivis ini sudah melakukan aksinya sebanyak 15 kali di wilayah Tambora. Pelaku DY alias Koyo adalah seorang residivis yang pernah dihukum dalam kasus pasal 365 KUHP pada tahun 2021 dan 2022," katanya.

Dalam aksinya, kedua tersangka DY alias Koyo dan AN menyasar motor yang terparkir di gang-gang sempit dengan pengamanan minimal. Pelaku juga kerap beraksi menggunakan anak kunci palsu dan menyasar motor dengan kunci yang sudah agak rusak.

"Target pelaku dalam melancarkan aksi pencurian di Krendang, Jembatan Besi, Tambora, dan Tanah Sereal," katanya.

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita empat unit sepeda motor dari tangan pelaku. Polisi juga masih mengembangkan kasusnya. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.