MEDAN - Polisi menembak perampok bersenjata yang menyatroni salah satu apotek di Kota Medan, Sumatera Utara, karena melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan.
Aksi perampokan tersebut sebelumnya juga sempat viral di media sosial (medsos).
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan identitas pelaku berinisial J (21). Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Kota Tebing Tinggi.
"Terhadap pelaku terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan saat penangkapan," katanya dilansir ANTARA, Rabu, 3 Agustus.
Dia mengatakan pihaknya turut menyita barang bukti berupa satu unit handphone milik pekerja apotek yang dicuri pelaku.
"Kita sita barang bukti tersebut dari seorang penadah berinisial MS yang juga sudah kita amankan," katanya.
BACA JUGA:
Berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku J, diketahui bahwa pelaku merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika.
Pelaku juga mengaku hasil dari aksi perampokan yang dilakukannya tersebut untuk membeli narkoba.
"Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara," ujar Fathir.