Bagikan:

MEDAN - Tim Polrestabes Medan menembak mati seorang pelaku begal sadis yang beroperasi di Kota Medan, Sumatera Utara.

"Pelaku bernama BB, ditembak mati oleh petugas karena berusaha melakukan perlawanan saat akan di tangkap," kata Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda dikutip ANTARA, Senin, 10 Juli.

Pelaku BB merupakan salah satu pelaku perampokan pada usaha salon di Jalan Flamboyan Raya, Simpang Pemda, Kota Medan.

Selain pelaku BB yang ditembak mati, petugas kepolisian juga turut menangkap empat orang pelaku lainnya, yakni AW, HN, FAW, dan MN, serta satu pelaku penadah barang hasil perampokan, IS.

"Hasil penyelidikan para pelaku ini sudah ada delapan laporan kejahatan yang diterima Sat Reskrim Polrestabes Medan," ujarnya.

“Selain beraksi di Jalan Flamboyan Raya, kata Valentino, para pelaku ini juga beraksi di sejumlah lokasi lainnya, seperti di sebuah minimarket di Jalan Lintas Binjai - Stabat, Desa Tandem Hulu II, Kabupaten Deli Serdang, di Perumahan Jalan Sri Gunting, Kecamatan Sunggal, Jalan Setia Budi dan Jalan Dr Mansyur," jelasnya.

Tim Satreskrim Polrestabes Medan yang menerima laporan kasus kejahatan pembegalan tersebut langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Pelaku BB ditangkap di kawasan Sunggal pada Minggu (9/7) dini hari. Namun saat hendak ditangkap pelaku melakukan perlawanan yang membahayakan nyawa petugas dengan menembakkan senjata air softgun sebanyak enam kali ke arah petugas.

"Petugas yang melihat hal tersebut langsung memberikan tindakan tegas terukur yang mengenai dada pelaku dan BB dinyatakan meninggal dunia," katanya.

Kapolrestabes menerangkan empat pelaku lainnya juga turut diberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kakinya karena mencoba melawanp ersonel kepolisian.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku BB merupakan residivis dan pernah menjalani proses hukum. Pelaku BB ini residivis curanmor pada tahun 2019 dan pernah dihukum. Untuk barang bukti diamankan berupa dua senjata ai rsofgun," ujarnya.

Menurut dia,  para pelaku tersebut dijerat Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman penjara sembilan tahun.